Seorang Kades di Gunung Mas diberhentikan

id Kades di Gunung Mas,Jaya S Monong,Seorang Kades di Gunung Mas diberhentikan

Seorang Kades di Gunung Mas diberhentikan

Bupati Gumas Jaya S Monong saat melantik Pj Kades Sangal dan meresmikan keanggotaan BPD se-Kecamatan Tewah, di aula kantor Kecamatan Tewah, Minggu (22/12/2019). (ANTARA/HO-DPMD Kabupaten Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong melantik Set sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Sangal, Kecamatan Rungan Hulu.

Pelantikan Set sebagai Pj Kades Sangal dilakukan bersamaan dengan peresmian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tewah, di aula kantor Kecamatan Tewah, Minggu siang.

“Pelantikan Pj Kades Sangal harus dilakukan mengingat selama tiga tahun ini roda pemerintahan Desa Sangal tidak berjalan sebagaimana mestinya. Walaupun berat terasa, tapi melihat ketentuan dalam perundang-undangan dan untuk kepentingan masyarakat Desa Sangal, maka saya harus memutuskan langkah tegas,” kata Jaya.

Diapun berpesan kepada Pj Kades yang baru dilantik agar segera berkoordinasi dengan BPD, tokoh – tokoh masyarakat di Desa Sangal, untuk menyiapkan RKPDesa dan RAPBDesa Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Bupati Gumas ajak masyarakat turut awasi Pilkada Kalteng 2020

“Saya tidak mau lagi Desa Sangal pada tahun 2020 tidak menerima penyaluran ADD dan DD,” tegas orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu.

Lebih lanjut, Jaya juga berpesan kepada Pj Kades dan anggota BPD yang baru saja diresmikan keanggotaannya agar jangan menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa.

Secara khusus, dia mengingatkan bahwa tujuan dibentuknya BPD adalah guna mendorong terciptanya kerjasama yang harmonis, dinamis dan sinergis dengan kades, bukannya saling bertolak belakang dalam setiap menentukan langkah kebijakan.

Baca juga: Panwaslihcam se-Gumas dilantik, ini daftarnya

Sesungguhnya, sambung dia, BPD merupakan wakil – wakil rakyat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat desa, sebagai perwujudan musyawarah mufakat, sebagai penyeimbang, kontrol dan pengawasan di lingkup desa.

Jika menemukan kendala yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, mereka juga diminta untuk tidak segan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Jangan lelah untuk belajar, berkoordinasi dan berkonsultasi untuk hal yang belum dipahami, karena Peraturan Perundang - Undangan yang mengatur tentang desa sifatnya cenderung selalu berubah untuk penyempurnaannya menuju ke arah yang lebih baik,” demikian Jaya.

Untuk diketahui, Set dilantik sebagai Pj Kades Sangal, menggantikan Kades Sangal sebelumnya yakni Gunadie. Sebenarnya, masa jabatan Gunadie sebagai Kades Sangal baru akan berakhir pada Februari 2020.

Baca juga: Pentingnya sinergi BPD dan kades, kata Legislator Gumas

Baca juga: Natal tidak harus dirayakan dengan makanan enak dan melimpah, kata legislator Gumas