Penyaluran BPNT Gumas 2019 temui sejumlah kendala

id bpnt di gunung mas,Bantuan Pangan Non Tunai,Penyaluran BPNT Gumas 2019 temui sejumlah kendala

Penyaluran BPNT Gumas 2019 temui sejumlah kendala

Seorang KPM asal Kecamatan Kurun (tengah) didampingi Kabid Penanganan Fakir Miskin Kaban, SE (kanan kedua) dan Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Yeni Trisantika, S.Kom (kiri kedua) dan lainnya saat melakukan pencairan BPNT di Kuala Kurun, Desember 2019 lalu. (ANTARA/HO-Dinsos Kabupaten Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Kaban, SE mengatakan ada sejumlah kendala yang dihadapi pada penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kabupaten itu, selama tahun 2019 lalu.

“Kendala yang pertama adalah belum semua kecamatan di Kabupaten Gumas tersedia jaringan telekomunikasi atau blankspot,” terang Kaban yang didampingi Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Yeni Trisantika, S.Kom di Kuala Kurun, Kamis.

Dia menjelaskan, BPNT disalurkan dalam bentuk non tunai dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada keluarga penerima manfaat (KPM), melalui mekanisme uang elektronik dalam bentuk kartu, dan bekerjasama dengan BRI.

Baca juga: Peserta KPM Bartim sudah bisa gunakan Kartu BPNT

Mengingat KPM menerima bantuan itu dalam bentuk kartu elektronik, maka diperlukan adanya jaringan telekomunikasi. Jaringan telekomunikasi merupakan sarana awal agar BRILink tersedia di setiap kecamatan dan mesin electronic data capture (EDC) untuk melakukan transaksi dapat digunakan.

Selama 2019, ada empat kecamatan yang belum tersedia BRILink, sehingga untuk pencairan bantuan KPM di empat kecamatan itu harus menuju ke BRILink di kecamatan lain. Kecamatan tersebut adalah Damang Batu, Miri Manasa, Rungan Hulu, dan Manuhing Raya.

“Untuk KPM yang berasal dari Kecamatan Miri Manasa dan Damang Batu,mereka terpaksa mencairkan di BRILink yang ada di Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara,” bebernya.

KPM yang berasal dari Kecamatan Rungan Hulu, sebagian melakukan pencairan di Kecamatan Tewah dan sebagian lagi di Kecamatan Rungan. Lalu KPM yang berasal dari Kecamatan Manuhing Raya melakukan pencairan di Kecamatan Manuhing.

Baca juga: BPNT mulai disalurkan kepada KPM di Pulpis

Dia menyebut, pada tahun 2020, BRILink sudah tersedia di Kecamatan Damang Batu, sehingga KPM yang berasal dari kecamatan itu tidak lagi perlu ke Kecamatan Kahayan Hulu Utara untuk melakukan pencairan.

Agar KPM dari Kecamatan Miri Manasa, Rungan Hulu, dan Manuhing Raya dapat melakukan pencairan di kecamatan masing-masing, Dinsos Kabupaten Gumas telah mengusulkan kepada pihak BRI agar disediakan mesin EDC offline untuk melakukan transaksi BPNT di kecamatan yang blankspot.

Jika usulan mesin edisi offline dipenuhi, maka KPM dari Kecamatan Miri Manasa, Rungan Hulu, dan Manuhing Raya dapat melakukan pencairan di kecamatan masing-masing, walau disana belum tersedia jaringan telekomunikasi.

Kendala selanjutnya adalah dari 2.618 KPM di Kabupaten Gumas, sebanyak 2.345 KPM sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan sisanya yakni 273 KPM belum memiliki KKS.

Dia menerangkan, dalam melakukan pencairan bantuan, KPM harus menggunakan KKS yang berasal dari pihak bank. Agar dapat memiliki KKS, maka KPM harus memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Baca juga: Bupati minta pendataan dan verifikasi BPNT di Seruyan tepat sasaran

Dari 2.618 KPM di Kabupaten Gumas, sambung dia, ternyata ada 273 KPM yang belum memiliki NIK, sehingga KKS untuk mereka tidak tercetak. Karena tidak memiliki KKS, maka penyaluran BPNT menjadi terkendala.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mereka yang tadinya belum memiliki NIK saat ini sudah memiliki NIK. Hal ini juga sudah disampaikan kepada Kemensos agar dapat segera diproses,” tuturnya.

Lebih lanjut, kendala lain yang dihadapi selama penyaluran BPNT 2019 di kabupaten ini adalah adanya KPM yang meninggal dunia, pindah, dan sudah mampu, namun belum dilakukan pergantian KPM.

Dia menjelaskan, awalnya di Kabupaten Gumas terdapat 2.623 KPM. Dalam perjalanannya, ada lima KPM yang meninggal, pindah, serta sudah mampu dan tidak lagi menerima BPNT.

Agar jatah lima KPM Kabupaten Gumas tidak hilang begitu saja, maka pemerintah desa/kelurahan asal harus segera mengajukan pergantian KPM. Pergantian KPM diputuskan melalui musyawarah desa/kelurahan.

Kemudian hasil musyawarah desa/kelurahan yang disertai berita acara harus disampaikan kepada Dinsos Kabupaten Gumas. Selanjutnya Dinsos Kabupaten Gumas meneruskan lagi kepada Kemensos RI.

“Terkait hal ini, kami sudah menyampaikan kepada pemerintah desa/kelurahan agar segera melakukan pergantian KPM. Kami harap mereka dapat segera melakukan musyawarah, supaya bisa segera diproses,” jelasnya.

Baca juga: Penyaluran BPNT di Gumas masih terkendala jaringan komunikasi

Baca juga: Bulog Muara Teweh luncurkan program bantuan pangan non tunai

Baca juga: Pemerintah Palangka Raya berlakukan program BPNT