DPRD-Kejari Bartim kerjasama bantu kades perkuat membangun desa
Tamiang Layang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, bersama Kejaksaan Negeri setempat, membuka dan menyediakan ruang komunikasi serta konsultasi kepada seluruh kepala desa agar pembangunan di wilayah masing-masing semakin optimal.
Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio di Tamiang Layang, Kamis, mengatakan menyediakan ruang komunikasi dan konsultasi kepada kepala desa jika menemui kendala dalam pembangunan desa.
"Silahkan kepala desa menyampaikan, kami dari lembaga legislatif (DPRD) siap membantu dan memfasilitasi semaksimal mungkin untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Barito Timur," kata Nur Sulistio, Rabu.
Politisi Partai Golkar itu meminta kepala desa yang baru dilantil maupun yang sudah menjabat saat ini agar bekerja dengan sebaik-baiknya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Dia juga meminta agar kepala desa berhati-hati dalam pelaksanaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (APBN) maupun Alokasi Dana Desa (APBD) dengan taat dan patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku tentang pengelolaan keuangan desa.
"Kami berharap taat dan tertib anggaran dan aturan dan benar-benar dimaksimalkan penggunaannya untuk pembangunan yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat," kata Nur.
Menurut Nur Sulistio, yang terpenting bagi kepala desa adalah menguatkan barisa di desa dan saling bersinergi dengan unsur penyelenggara pemerintahan. Selain itu, menguatkan kordinasi dengan tujuan agar sepaham, seiriang dan seirama serta harmonis dalam program pembangunan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
"Jika itu bisa direalisasikan, kami yakin pembangunan di pedesaan akan semakin optimal danmasyarakatnya pun semakin sejahtera," demikian Nur.
Baca juga: Pemkab Bartim diminta laksanakan program pembangunan secara terukur
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, kepala desa bisa berkonsultasi setiap saat jika menemui permasalahan hukum.
"Kepala desa diharapkan proaktif berkonsultasi maka kami juga akan proaktif melaksanakan bimbingan konsultasi hukum," kata Roy.
Menurutnya, Kejari Bartim terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan yang dananya bersumber dari Dana Desa. Pihaknya juga membuka peluang bimbingan teknis maupun pendapat hukum atau legal opinion, dalam arti kata lain mendapingi para kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan dari Dana Desa.
Dia mengatakan Kejari Bartim memiliki Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Seksi Intelejen untuk mendampingi para kepala desa supaya pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
"Jadi, Kepala desa bisa kapan saja berkonsultasi kepada kami, terkait apa yang dibingungkan dalam membuat dan melaksanakan program, termasuk penggunaan ADD dan DD," demikian Roy.
Baca juga: Bentengi generasi muda Bartim dari paham radikalisme dan narkoba
Baca juga: Legislator Barito Timur berjanji perjuangkan aspirasi disampaikan warga saat reses
Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio di Tamiang Layang, Kamis, mengatakan menyediakan ruang komunikasi dan konsultasi kepada kepala desa jika menemui kendala dalam pembangunan desa.
"Silahkan kepala desa menyampaikan, kami dari lembaga legislatif (DPRD) siap membantu dan memfasilitasi semaksimal mungkin untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Barito Timur," kata Nur Sulistio, Rabu.
Politisi Partai Golkar itu meminta kepala desa yang baru dilantil maupun yang sudah menjabat saat ini agar bekerja dengan sebaik-baiknya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Dia juga meminta agar kepala desa berhati-hati dalam pelaksanaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (APBN) maupun Alokasi Dana Desa (APBD) dengan taat dan patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku tentang pengelolaan keuangan desa.
"Kami berharap taat dan tertib anggaran dan aturan dan benar-benar dimaksimalkan penggunaannya untuk pembangunan yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat," kata Nur.
Menurut Nur Sulistio, yang terpenting bagi kepala desa adalah menguatkan barisa di desa dan saling bersinergi dengan unsur penyelenggara pemerintahan. Selain itu, menguatkan kordinasi dengan tujuan agar sepaham, seiriang dan seirama serta harmonis dalam program pembangunan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
"Jika itu bisa direalisasikan, kami yakin pembangunan di pedesaan akan semakin optimal danmasyarakatnya pun semakin sejahtera," demikian Nur.
Baca juga: Pemkab Bartim diminta laksanakan program pembangunan secara terukur
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, kepala desa bisa berkonsultasi setiap saat jika menemui permasalahan hukum.
"Kepala desa diharapkan proaktif berkonsultasi maka kami juga akan proaktif melaksanakan bimbingan konsultasi hukum," kata Roy.
Menurutnya, Kejari Bartim terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan yang dananya bersumber dari Dana Desa. Pihaknya juga membuka peluang bimbingan teknis maupun pendapat hukum atau legal opinion, dalam arti kata lain mendapingi para kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan dari Dana Desa.
Dia mengatakan Kejari Bartim memiliki Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Seksi Intelejen untuk mendampingi para kepala desa supaya pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
"Jadi, Kepala desa bisa kapan saja berkonsultasi kepada kami, terkait apa yang dibingungkan dalam membuat dan melaksanakan program, termasuk penggunaan ADD dan DD," demikian Roy.
Baca juga: Bentengi generasi muda Bartim dari paham radikalisme dan narkoba
Baca juga: Legislator Barito Timur berjanji perjuangkan aspirasi disampaikan warga saat reses