Setubuhi anak di bawah umur, pria di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara
Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial SN (22) warga Jalan Mahir Mahar lingkar luar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolresta setempat karena menyetubuhi anak di bawah umur.
"Ya benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Jaladri Dwi Tunggal, Kamis.
Jaladri menegaskan, pasal yang diterapkan yakni pasal 81 Jo 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti seragam sekolah merah putih, seragam sekolah pramuka, kaos kaki, celana jeans warna biru, celana dalam warna hijau dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik tersangka.
"Tersangka yang juga residivis kasus curanmor pada tahun 2015, kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," jelasnya.
Orang nomor satu di Polresta Palangka Raya tersebut menjelaskan, berdasarkan pengakuannya, tersangka telah melakukan beberapa kali tindakan bejatnya itu kepada korban.
Korban merupakan adik dari pacar tersangka. Adapun kejadian itu berawal saat tersangka dan kekasihnya dititipkan orang tua korban untuk merawatnya karena hendak ditinggal pergi ke kampung. Tersangka melakukan aksi bejatnya itu di sejumlah tempat, diantaranya di sebuah gang Jalan Mahir Mahar dan rumah korban.
"Semua perbuatannya sejak November-Desember 2019 diakui oleh pelaku. Terbongkarnya kasus ini ketika orang tua menerima laporan dari korban yang sering mengeluh kesakitan, hingga kasus ini dilaporkan kepada kepolisian," tegasnya.
"Ya benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Jaladri Dwi Tunggal, Kamis.
Jaladri menegaskan, pasal yang diterapkan yakni pasal 81 Jo 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti seragam sekolah merah putih, seragam sekolah pramuka, kaos kaki, celana jeans warna biru, celana dalam warna hijau dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik tersangka.
"Tersangka yang juga residivis kasus curanmor pada tahun 2015, kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," jelasnya.
Orang nomor satu di Polresta Palangka Raya tersebut menjelaskan, berdasarkan pengakuannya, tersangka telah melakukan beberapa kali tindakan bejatnya itu kepada korban.
Korban merupakan adik dari pacar tersangka. Adapun kejadian itu berawal saat tersangka dan kekasihnya dititipkan orang tua korban untuk merawatnya karena hendak ditinggal pergi ke kampung. Tersangka melakukan aksi bejatnya itu di sejumlah tempat, diantaranya di sebuah gang Jalan Mahir Mahar dan rumah korban.
"Semua perbuatannya sejak November-Desember 2019 diakui oleh pelaku. Terbongkarnya kasus ini ketika orang tua menerima laporan dari korban yang sering mengeluh kesakitan, hingga kasus ini dilaporkan kepada kepolisian," tegasnya.