Terkait jalan eks Pertamina di Bartim, begini tanggapan BPN Kalteng

id Jalan eks pertamina, bartim, barito timur, kalteng, kalimantan tengah, Pertanahan, bpn, badan pertanahan nasional, pertamina, patra jasa, kepala kanwi

Terkait jalan eks Pertamina di Bartim, begini tanggapan BPN Kalteng

Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng Pelopor. (ANTARA/Muhanmad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Menanggapi permasalahan jalan eks Pertamina di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang menyebabkan polemik antara sejumlah pihak, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat memberikan penjelasan.

"Saya tidak mau menambah polemik yang sudah ada. Saat ini proses hukum sedang berlangsung dan sudah ada di peradilan tata usaha negara, jadi kita tunggu seperti apa tahapannya," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng Pelopor di Palangka Raya, Kamis.

Pelopor mengatakan, yang sudah berlangsung bahwa bidang tanah tersebut sudah terdaftar sebagai hak pakai, artinya aset pemerintah yang dalam hal ini pengelolaannya dilakukan Pertamina. Dalam konteks ini yang menjadi rujukan utama adalah UU tentang perbendaharaan.

Yakni seoptimal mungkin semua aset pemerintah, baik tanah atau bangunan yang didapat dari belanja APBN, APBD atau biaya lainnya yang dikeluarkan negara, baik melalui BUMN atau 'project' yang pernah dilakukan negara harus terlebih dulu diselamatkan.

"Kalau nanti, yang jelas saya tidak mau berandai-andai, kalau nanti keputusannya menjadi seperti apa kita tunggu," ungkapnya.

Baca juga: PT Pertamina patuhi hukum sikapi polemik jalan eks pertamina di Bartim

Baca juga: Pemberian hak pakai jalan kepada PT Pertamina harus dibatalkan

Baca juga: Gubernur Kalteng bakal temui Erick Thohir terkait permasalahan jalan eks Pertamina


Lebih lanjut Pelopor memaparkan, di Indonesia sistem administrasi pertanahan atau pendaftarannya, masih termasuk dalam negatif sistem.

Artinya setiap orang yang mendalilkan secara perdata memiliki sebidang tanah, kemudian didaftarkan ke pemerintah dan diterbitkan sertifikat, itu sama saja menyatakan dirinya siap untuk digugat pihak lain yang merasa berhak.

"Sistem kita tidak mutlak, tak seperti di Australia, Malaysia maupun Inggris," tegasnya kepada ANTARA.

Ia menjelaskan di Indonesia seseorang yang membawa ke domain publik melalui pendaftaran tanah, orang itu berarti ingin dipercaya bahwa ia beritikad baik, berdasarkan bukti yang ada pihaknya menguasai sebidang tanah. Hal itu berlaku bagi orang atau badan hukum, termasuk lembaga pemerintah hingga BUMN yang menyatakan secara perdata.

Tetapi kalau ada bukti lainnya, apalagi melalui prosedur hukum yang ada membuktikan bahwa itu tak benar, maka pihaknya tinggal meminta kepada Menteri Keuangan untuk melepaskannya dan coret haknya kalau itu yang harus terjadi.

"Namun semestinya terkait penggunaan dan pemanfaatan, seharusnya antara pemerintah pusat dan daerah bisa membicarakannya seperti apa jalan keluarnya. Semoga tidak ada polemik lagi kedepannya," jelasnya.

Baca juga: Cegah konflik, Polda Kalteng kirim 100 personel ke Bartim

Baca juga: DPRD Barito Timur upayakan solusi polemik jalan eks Pertamina

Baca juga: DPRD Barito Timur serap informasi terkait polemik jalan eks Pertamina