Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Andreas Nuah menyebutkan, dari ribuan bangunan budidaya sarang burung walet di daerah setempat, hanya beberapa saja yang memiliki izin usaha pengelolaan sarang burung walet.
“Yang terdata ada sekitar tiga ribuan bangunannya itu hanya memiliki izin bangunan saja. Kalau yang sudah berizin untuk pengelolaan sarang burung walet bisa dihitung dengan jari, kalau tidak salah hanya lima saja,” kata Andreas Nuah, di Kuala Kapuas, Senin.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berupaya mendongkrak pendapatan dari budidaya sarang burung walet karena potensinya dinilai cukup bagus namun belum digarap maksimal. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sarang burung walet di Kabupaten Kapuas pada tahun 2019 lalu Rp1,8 miliar, namun realisasinya hanya sekitar Rp200 juta.
“Dari target kami Pemerintah Kabupaten Kapuas ini sebenarnya sangat kecil realisasinya, karena memang tahun 2019 kemarin kendatipun targetnya sudah dinaikkan dari tahun 2018 menjadi Rp1,8 miliar, tetapi memang sepertinya perlu dilakukan lagi untuk intensifikasi, koordinasi dengan pihak kecamatan maupun instansi terkait, yang belum terlaksana,” ujarnya.
Andreas mengakui, peraturan daerah tentang izin pengelolaan sarang burung walet baru ditetapkan 2019 lalu. Perlu sosialisasi dan penerapan secara terus menerus agar pendapatan dari sektor ini terus meningkat.
“Kemudian untuk tahun 2020 harapan kami, harapan masyarakat Kabupaten Kapuas, harapan melalui dewan agak kencang kita menargetkan sekitar hampir Rp8 miliar, meskipun realisasinya tahun 2019 hanya sekitar Rp200 juta, namun mengingat potensinya sangat cukup besar,” katanya.
Peningkatan pendapatan asli daerah dari usaha sarang burung walet ini tantangan yang harus dipikirkan karena potensinya sangat besar dan diperkirakan akan terus bertambah.
Baca juga: Ben Brahim lantik camat dan pejabat lainnya, ini daftarnya
Terkait hal tersebut, pihaknya berharap perlu adanya sinkronisasi dengan pihak terkait. Selain itu juga perlu optimalisasi oleh pihak perizinan untuk melakukan penyelesaian izin-izin yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Itu sangat penting, karena itu artinya kepastian berusaha itu juga sangat penting untuk dilindungi. Oleh sebab itu, perizinan-perizinan itu tetap mengimbau kepada semua yang terlibat baik di kelurahan, kecamatan maupun di tingkat dinas terkait, terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu di Kabupaten Kapuas ini bisa menyelesaikan ini semua,” harapnya.
Andreas yang juga menjabat sebagai Penjabat Pelaksana Sekretaris Daerah ini akan berupaya semaksimal mungkin untuk pencapaian target dari sektor pengelolaan sarang burung walet.
“Harapannya, karena Perda nya sudah dan kita sudah ditargetkan, ya artinya mau tidak mau harus kita upayakan,” demikian Andreas Nuah.
Baca juga: Disdukcapil Kapuas lanjutkan Program Simpun
Berita Terkait
Cita-cita warga binaan Sampit buka usaha budidaya ikan setelah bebas
Sabtu, 7 Desember 2024 6:40 Wib
DPUPR Lamandau optimalkan peran dunia usaha pacu pembangunan daerah
Selasa, 26 November 2024 19:08 Wib
Paslon ASRI komitmen sediakan internet gratis hingga Rp50 juta bagi pelaku usaha muda
Kamis, 21 November 2024 14:14 Wib
Pemkab Kapuas sosialisasikan kemitraan antara usaha besar dan UMKM
Selasa, 19 November 2024 15:15 Wib
Pemerintah diminta perbanyak pelatihan penunjang UMKM
Selasa, 12 November 2024 15:06 Wib
Legislator Gumas harap makin banyak perangkat daerah dukung kelompok UPPKA
Kamis, 7 November 2024 14:41 Wib
Pemkab Gunung Mas komitmen majukan pelaku usaha perempuan
Kamis, 31 Oktober 2024 8:42 Wib
Pemkot Palangka Raya berikan pelatihan keterampilan kerja bagi pelaku usaha
Rabu, 30 Oktober 2024 16:56 Wib