KPU Gumas perlukan 60 PPK untuk Pilkada Kalteng 2020

id KPU Gumas,Pilkada Kalteng 2020,KPU Gumas perlukan 60 PPK untuk Pilkada Kalteng 2020

KPU Gumas perlukan 60 PPK untuk Pilkada Kalteng 2020

Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson saat memberi keterangan, di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Stepenson mengatakan pihaknya memerlukan 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.

“Satu kecamatan memerlukan lima PPK. Di Kabupaten Gumas ada 12 kecamatan, jadi secara keseluruhan KPU Kabupaten Gumas memerlukan 60 orang PPK untuk Pilkada Kalteng 2020,” ucap Stepenson di Kuala Kurun, Selasa.

Dia menyebut, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan selama pembentukan PPK, diantaranya adalah pengumuman pendaftaran kepada masyarakat luas yang dilakukan mulai 15 hingga 17 Januari 2020.

Pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada 18 hingga 24 Januari 2020. Jika pendaftar kurang, maka akan ada tahap perpanjangan pendaftaran. Selanjutnya seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tertulis, sampai wawancara dilakukan pada 25 Januari hingga 14 Februari 2020.

Baca juga: Polres Gumas terima penghargaan dari KPU Gumas

Pengumuman calon terpilih dilakukan pada 15 hingga 21 Februari 2020. Penerimaan pengaduan masyarakat, klarifikasi dan penggantian calon terpilih dilakukan 22 hingga 28 Februari 2020, dan penetapan calon terpilih dilakukan pada 29 Februari 2020.

“Ada sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai PPK, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, pelamar juga harus berusia 17 hingga 60 tahun,” beber dia.

Persyaratan lainnya adalah setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, pendidikan minimal SMA/sederajat, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca juga: Sigit tegaskan siap bertarung di Pilkada Kalteng

“Syarat lainnya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” paparnya.

Kemudian tidak diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Komisi Independen Pemilihan atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam jabatan yang sama, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK.

Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan.

“Untuk pengambilan dan pengembalian berkas pendaftaran dapat dilakukan di beberapa tempat, yakni di kantor KPU Kabupaten Gumas, kantor Kecamatan Rungan, dan kantor Kecamatan Kahayan Hulu Utara,” jelas Stepenson.

Baca juga: Bupati Gumas ajak masyarakat turut awasi Pilkada Kalteng 2020

Baca juga: DPT harus dibenahi agar Pilkada Kalteng 2020 di Gumas bisa akurat

Baca juga: Putusan MK terkait peluang mantan koruptor berlaga di pilkada