Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi perihal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memerintahkan KPK mengembalikan uang yang ditemukan dan disita oleh penyidik di ruang kerja eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Adapun perintah tersebut disampaikan Hakim Muhammad Idris dalam pembacaan pertimbangan putusan terdakwa mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020).
"Kami masih menunggu laporan JPU (Jaksa Penuntut Umum) melalui jenjang Direktur Penuntutan mengenai putusan perkara tersebut secara menyeluruh. Dalam arti tidak terbatas pada penetapan barang bukti uang tersebut tetapi putusan secara keseluruhan," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Selasa.
Ia juga menyatakan setelah mendapat laporan JPU, lembaganya juga menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.
"Tentu jika menerima, konsekuensinya akan melaksanakan perintah dalam putusan tersebut. Sebaliknya, jika kami mengajukan upaya hukum banding, dengan sendirinya perintah dimaksud harus menunggu putusan di tingkat banding," ujar Nawawi.
Sejumlah uang yang dimaksud, di antaranya satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang Rp70 juta terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 688 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 24 lembar.
Satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp59,7 juta terdiri atas uang pecahan Rp100 ribu rupiah sebanyak 597 lembar. Selanjutnya sebuah amplop yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp30 juta rupiah terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 300 lembar.
Terkait dengan terkait barang bukti yang diperoleh pada penangkapan Rommy oleh petugas KPK, yaitu satu amplop cokelat berisi uang tunai Rp40 juta, satu amplop putih berisi uang Rp5 juta, satu map kuning berisi dua amplop putih dengan uang tunai total Rp20 juta, satu amplop putih berisi Rp7 juta, dan satu amplop putih berisi uang tunai Rp3,2 juta, dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, uang pemberian mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Rommy sebesar Rp250 juta yang telah dikembalikan melalui Norman Zein Nahdi selaku pengurus PPP Jatim disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya, Rommy dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap terkait dengan seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.
Atas putusan tersebut, baik JPU KPK dan Rommy menyatakan pikir-pikir.