Jadwal SKD penerimaan CPNS pemprov ditetapkan, peserta diminta patuhi tatib
Palangka Raya (ANTARA) - Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, telah ditetapkan bersamaan dengan tata tertibnya.
"Pelaksanaan SKD yakni pada 2-11 Februari 2020, menggunakan fasilitas komputer yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng," kata Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng Suhufi Ibrahim di Palangka Raya, Senin.
Penetapan itu diumumkan kepada publik oleh panitia pelaksana seleksi penerimaan CPNS, untuk itu diharapkan para peserta dapat membaca, memahami serta menaati ketentuan atau tata tertib yang ada tersebut.
Setiap harinya ada sebanyak lima sesi yang digelar pada tahapan SKD, kecuali Jumat yang hanya memiliki empat sesi saja. Per sesi jumlah peserta maksimal sebanyak 100 orang, dengan waktu yang diberikan sebanyak 1,5 jam.
"SKD penerimaan CPNS tahun 2019/2020 ini akan kami selesaikan dalam waktu 10 hari pelaksanaan ujian, dengan total peserta sebanyak 4.427 orang," jelasnya kepada ANTARA.
Adapun total peserta yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS sebanyak 4.431 orang, yang 22 diantaranya merupakan peserta P1/TL. Sehingga yang mengikuti SKD hanya sebanyak 4.427 orang dan yang memilih tidak mengikuti SKD 4 orang.
Suhufi menjelaskan yang dimaksud peserta kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas atau 'passing grade', berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Ketentuan yang berlaku bagi peserta P1/TL, yaitu diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara SKD 2018 dengan SKD 2019/2020, sebagai dasar mengikuti seleksi kompetensi bidang atau SKB.
Secara sistem nilai SKD 2018 sah digunakan apabila memenuhi ambang batas tahun 2019/2020, serta kualifikasi pendidikan pada formasi yang dilamar tahun ini, harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan pada tahun 2018.
"Peserta P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019/2020 pada sistem SSCASN," ungkap Suhufi.
Bagi peserta P1/TL yang memilih mengikuti SKD tahun 2019/2020, kemudian tidak mengikuti SKD maka dinyatakan gugur. Sedangkan peserta yang memilih tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai tahun 2018 lalu.
"Pelaksanaan SKD yakni pada 2-11 Februari 2020, menggunakan fasilitas komputer yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng," kata Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng Suhufi Ibrahim di Palangka Raya, Senin.
Penetapan itu diumumkan kepada publik oleh panitia pelaksana seleksi penerimaan CPNS, untuk itu diharapkan para peserta dapat membaca, memahami serta menaati ketentuan atau tata tertib yang ada tersebut.
Setiap harinya ada sebanyak lima sesi yang digelar pada tahapan SKD, kecuali Jumat yang hanya memiliki empat sesi saja. Per sesi jumlah peserta maksimal sebanyak 100 orang, dengan waktu yang diberikan sebanyak 1,5 jam.
"SKD penerimaan CPNS tahun 2019/2020 ini akan kami selesaikan dalam waktu 10 hari pelaksanaan ujian, dengan total peserta sebanyak 4.427 orang," jelasnya kepada ANTARA.
Adapun total peserta yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS sebanyak 4.431 orang, yang 22 diantaranya merupakan peserta P1/TL. Sehingga yang mengikuti SKD hanya sebanyak 4.427 orang dan yang memilih tidak mengikuti SKD 4 orang.
Suhufi menjelaskan yang dimaksud peserta kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas atau 'passing grade', berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Ketentuan yang berlaku bagi peserta P1/TL, yaitu diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara SKD 2018 dengan SKD 2019/2020, sebagai dasar mengikuti seleksi kompetensi bidang atau SKB.
Secara sistem nilai SKD 2018 sah digunakan apabila memenuhi ambang batas tahun 2019/2020, serta kualifikasi pendidikan pada formasi yang dilamar tahun ini, harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan pada tahun 2018.
"Peserta P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019/2020 pada sistem SSCASN," ungkap Suhufi.
Bagi peserta P1/TL yang memilih mengikuti SKD tahun 2019/2020, kemudian tidak mengikuti SKD maka dinyatakan gugur. Sedangkan peserta yang memilih tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai tahun 2018 lalu.