Nanga BulikĀ (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah gencar melakukan razia di sejumlah tempat untuk mencari aparatur sipil negara atau ASN yang keluyuran saat jam kerja.
"Larangan tersebut ditandai dengan diterimanya surat berisi instruksi dari kepala daerah kepada Satpol PP untuk melaksanakan pengawasan dengan patroli dan penertiban ASN yang keluyuran di luar jam dinas," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Lamandau Hendropolin, di Nanga Bulik, Kamis.
Hendropolin menjelaskan, instruksi Bupati Lamandau tertanggal 20 Januari 2020 merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Ditegaskannya, dalam peraturan daerah tersebut ditegaskan bahwa setiap pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau dilarang berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam kantor, kecuali untuk kepentingan tugas atau keperluan lain dengan izin dari pejabat atau atasan langsung.
"Jajaran Satpol PP beberapa hari terakhir gencar melaksanakan razia kepada ASN. Hal tersebut kita lakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi kepada kami," tegasnya.
Menurutnya, dalam beberapa kali giat razia yang dilaksanakan Satpol PP Lamandau, belum ada menemukan satupun ASN yang keluyuran di tempat-tempat umum dan tempat perbelanjaan saat jam kerja.
Disebutkan, tidak ditemukannya ASN yang keluyuran pada jam dinas merupakan buah dari sosialisasi yang dilakukan Satpol PP kepada seluruh organisasi perangkat daerah setempat dalam rangka pencegahan.
Kendati belum ditemukan adanya ASN yang kedapatan keluyuran di tempat umum, pihaknya tidak berpuas diri dan akan terus melakukan razia secara rutin. Hal ini untuk menciptakan kedisiplinan kepada ASN.
"Kalau ada ASN yang kedapatan keluyuran diluar jam dinas, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan memproses sesuai ketentuan disiplin pegawai," demikian Hendropolin.
Selain gencar melakukan razia kepada ASN, Satpol PP dan Damkar Lamandau juga melakukan razia Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau. Mereka berhasil mengamankan sejumlah pengunjung yang kedapatan merokok di kawasan terlarang tersebut.
Bukan hanya di RSUD Lamandau, Satpol PP juga melaksanakan giat di kantor-kantor Pemerintah Daerah Lamandau dan masih ditemui adanya puntung rokok di beberapa tempat.