Penetapan tata tertib baru DPRD Barito Timur tunggu Perda SOTK
Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah Ariantho S Muler mengatakan, tata tertib baru DPRD setempat akan ditetapkan setelah adanya pengesahan peraturan daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Perda SOTK yang baru nanti akan dibarengi dengan perubahan tata tertib yang mengatur tentang kemitraan legislatif dan eksekutif yang berkaitan dengan kemitraan kerja dan pengawasan komisi dengan perangkat daerah yang baru nanti,” kata Ariantho S Muler saat di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, tata tertib DPRD Barito Timur nanti akan mengatur lebih detil tentang mitra kerja, pengawasan komisi-komisi dan alat kelengkapan DPRD Barito Timur dengan perangkat daerah.
Untuk penyempurnaan tata tertib baru DPRD Barito Timur, dilakukan penyempurnaan tata tertib tersebut dengan melakukan kunjungan kerja studi komparasi ke Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
“DPRD Barito Timur yakni pimpinan Komisi I, II, III dan pimpinan Badan Kehormatan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Timur akan menyempurnakan draf tata tertib DPRD Barito Timur periode 2019-2020 dengan mempelajari dari Kabupaten Paser,” kata Ariantho.
Menurutnya, DPRD Paser telah lebih dahulu memiliki tata tertib pada Oktober 2019 lalu. Mereka melaksanakan penyempurnaan tata tertib ke Kementerian Dalam Negeri sebelum diparipurnakan.
“Untuk itu, kita cukup meminta masukan, informasi dan data dari DPRD Paser terkait apa saja materi yang didapat mereka pada saat itu,” kata politisi PKPI itu.
Ditambahkan Ariantho, tata tertib DPRD Barito Timur akan ditetapkan setelah pengesahan Perda SOTK yang akan diajukan eksekutif pada Februari nanti, sehingga setelah selesai Perda SOTK akan dilanjutkan degan pembentukan tata tertib DPRD Barito Timur yang baru.
Tata tertib yang baru nanti akan mengatur secara rinci mitra kerja pengawasan masing-masing komisi dan alat kelengkapan DPRD dengan perangkat daerah yang terbentuk sesuai SOTK baru.
“Pengesahan Perda SOTK terlebih dahulu, baru dilanjutkan pengesahan tata tertib untuk menyesuaikan perubahan perangkat daerah yang akan diajukan eksekutif yakni akan ada perampingan dari 40 menjadi 33 satuan organisasi perangkat daerah, ditambah Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” kata Ariantho.
Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan, saat ini dilakukan pembahasan secara detil berkaitan perangkat daerah yang baru agar bisa efektif dan efisien dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana visi misi daerah 2018-2023.
“Ada tiga perampingan perangkat daerah yang dibahas secara detil yakni Dinas Perhubungan dengan Satpol PP dan Dinas Perikanan atau dibuat perangkat baru yakni Dinas Peternakan dan Perikanan, penggabungan dinas Dinas Sosial dan BPBD dengan Satpol PP. Itu masih kita bahas di internal eksekutif,” kata Ampera.
Setelah selesai dibahas, rancangan peraturan daerah tentang perubahan SOTK akan diajukan ke DPRD Barito pada Februari nanti. Sedangkan untuk pelaksanaan Perda dengan mewujudkan SOTK baru pada tahun 2021 agar tidak mengganggu program kerja tahun 2020.
“Perda SOTK yang baru nanti akan dibarengi dengan perubahan tata tertib yang mengatur tentang kemitraan legislatif dan eksekutif yang berkaitan dengan kemitraan kerja dan pengawasan komisi dengan perangkat daerah yang baru nanti,” kata Ariantho S Muler saat di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, tata tertib DPRD Barito Timur nanti akan mengatur lebih detil tentang mitra kerja, pengawasan komisi-komisi dan alat kelengkapan DPRD Barito Timur dengan perangkat daerah.
Untuk penyempurnaan tata tertib baru DPRD Barito Timur, dilakukan penyempurnaan tata tertib tersebut dengan melakukan kunjungan kerja studi komparasi ke Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
“DPRD Barito Timur yakni pimpinan Komisi I, II, III dan pimpinan Badan Kehormatan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Timur akan menyempurnakan draf tata tertib DPRD Barito Timur periode 2019-2020 dengan mempelajari dari Kabupaten Paser,” kata Ariantho.
Menurutnya, DPRD Paser telah lebih dahulu memiliki tata tertib pada Oktober 2019 lalu. Mereka melaksanakan penyempurnaan tata tertib ke Kementerian Dalam Negeri sebelum diparipurnakan.
“Untuk itu, kita cukup meminta masukan, informasi dan data dari DPRD Paser terkait apa saja materi yang didapat mereka pada saat itu,” kata politisi PKPI itu.
Ditambahkan Ariantho, tata tertib DPRD Barito Timur akan ditetapkan setelah pengesahan Perda SOTK yang akan diajukan eksekutif pada Februari nanti, sehingga setelah selesai Perda SOTK akan dilanjutkan degan pembentukan tata tertib DPRD Barito Timur yang baru.
Tata tertib yang baru nanti akan mengatur secara rinci mitra kerja pengawasan masing-masing komisi dan alat kelengkapan DPRD dengan perangkat daerah yang terbentuk sesuai SOTK baru.
“Pengesahan Perda SOTK terlebih dahulu, baru dilanjutkan pengesahan tata tertib untuk menyesuaikan perubahan perangkat daerah yang akan diajukan eksekutif yakni akan ada perampingan dari 40 menjadi 33 satuan organisasi perangkat daerah, ditambah Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” kata Ariantho.
Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan, saat ini dilakukan pembahasan secara detil berkaitan perangkat daerah yang baru agar bisa efektif dan efisien dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana visi misi daerah 2018-2023.
“Ada tiga perampingan perangkat daerah yang dibahas secara detil yakni Dinas Perhubungan dengan Satpol PP dan Dinas Perikanan atau dibuat perangkat baru yakni Dinas Peternakan dan Perikanan, penggabungan dinas Dinas Sosial dan BPBD dengan Satpol PP. Itu masih kita bahas di internal eksekutif,” kata Ampera.
Setelah selesai dibahas, rancangan peraturan daerah tentang perubahan SOTK akan diajukan ke DPRD Barito pada Februari nanti. Sedangkan untuk pelaksanaan Perda dengan mewujudkan SOTK baru pada tahun 2021 agar tidak mengganggu program kerja tahun 2020.