Gubernur jelaskan cakupan penyusunan RUED-P kepada DPRD Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) kepada DPRD pada rapat paripurna ke-9 masa sidang I di Palangka Raya, Senin.
"RUED-P Kalteng disusun dari sejumlah hal yang salah satunya merujuk kepada Peraturan Presiden tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri.
Penyusunan RUED-P mencakup proyeksi kebutuhan dan pasokan energi daerah berisi estimasi kebutuhan serta pasokan energi dari pembangkit listrik maupun energi bersumber dari bahan tambang, serta identifikasi mengenai permasalahan energi.
Selanjutnya tentang potensi energi daerah mencakup potensi energi baru terbarukan, hingga program energi daerah dalam memenuhi kebutuhan energi secara berkesinambungan. Program itu termasuk pemetaan konservasi energi, diisi kebutuhan energi maupun upaya infrastruktur dan peningkatan ketersediaan pasokan energi.
"Dalam penyusunannya juga dimasukkan tentang sumber pendanaan energi daerah, pembiayaan infrastruktur dan program energi di daerah dalam RUED-P yang dianggarkan melalui APBD dan APBN," ungkapnya.
Penyusunan dokumen RUED-P diperlukan guna mengelola energi, sehingga kebutuhan energi di Kalteng terpenuhi pada masa kini maupun masa mendatang. Hal itu sebagai dampak pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah penduduk, sehingga diperkirakan kebutuhan energi terus meningkat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain tentang RUED-P, pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD). Diundangkannya Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan BMD, maka terjadi pergeseran prinsip dari manajemen pengelolaan aset berubah, menjadi penatausahaan BMD.
Menurutnya tantangan bagi pengelolaan jenis BMD akan berbeda, tergantung pada masing-masing karakternya. Untuk itu diperlukan sistem pengelolaan sebagai prosedur yang disepakati oleh seluruh pihak terkait. Secara yuridis pengelolaan BMD mendapat perintah langsung berdasarkan ketentuan pasal 511 Permendagri nomor 19 tahun 2016.
"Didalamnya dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BMD diatur dengan Perda yang berpedoman pada Permendagri. Inilah kewajiban kita untuk menetapkan kebijakan terhadap pengelolaan BMD tersebut," tuturnya.
"RUED-P Kalteng disusun dari sejumlah hal yang salah satunya merujuk kepada Peraturan Presiden tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri.
Penyusunan RUED-P mencakup proyeksi kebutuhan dan pasokan energi daerah berisi estimasi kebutuhan serta pasokan energi dari pembangkit listrik maupun energi bersumber dari bahan tambang, serta identifikasi mengenai permasalahan energi.
Selanjutnya tentang potensi energi daerah mencakup potensi energi baru terbarukan, hingga program energi daerah dalam memenuhi kebutuhan energi secara berkesinambungan. Program itu termasuk pemetaan konservasi energi, diisi kebutuhan energi maupun upaya infrastruktur dan peningkatan ketersediaan pasokan energi.
"Dalam penyusunannya juga dimasukkan tentang sumber pendanaan energi daerah, pembiayaan infrastruktur dan program energi di daerah dalam RUED-P yang dianggarkan melalui APBD dan APBN," ungkapnya.
Penyusunan dokumen RUED-P diperlukan guna mengelola energi, sehingga kebutuhan energi di Kalteng terpenuhi pada masa kini maupun masa mendatang. Hal itu sebagai dampak pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah penduduk, sehingga diperkirakan kebutuhan energi terus meningkat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain tentang RUED-P, pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD). Diundangkannya Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan BMD, maka terjadi pergeseran prinsip dari manajemen pengelolaan aset berubah, menjadi penatausahaan BMD.
Menurutnya tantangan bagi pengelolaan jenis BMD akan berbeda, tergantung pada masing-masing karakternya. Untuk itu diperlukan sistem pengelolaan sebagai prosedur yang disepakati oleh seluruh pihak terkait. Secara yuridis pengelolaan BMD mendapat perintah langsung berdasarkan ketentuan pasal 511 Permendagri nomor 19 tahun 2016.
"Didalamnya dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BMD diatur dengan Perda yang berpedoman pada Permendagri. Inilah kewajiban kita untuk menetapkan kebijakan terhadap pengelolaan BMD tersebut," tuturnya.