Kenaikan tarif PDAM Kapuas harus diimbangi peningkatan pelayanan dan kualitas air
Kuala Kapuas (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Andres Nuah berharap, kenaikan tarif yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat, mampu meningkatkan kualitasnya dalam pelayanan maupun air yang diproduksi.
"Penyesuaian tarif ini kami harapkan meningkatkan kualitas pelayanan dan air yang diproduksi untuk disalurkan kepada pelanggan,” katanya di Kuala Kapuas, Selasa.
Andreas berharap, adanya penyesuaian tarif air minum tersebut, diimbangi dengan kinerja PDAM yang lebih baik, termasuk ditingkatkannya kualitas pelayanan kepada para pelanggan.
Regulasi kenaikan tarif berdasarkan Peraturan Daerah nomor 71/ PDAM/II/2020 tentang penyesuaian tarif, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Sebelumnya PDAM menggelar sosialisasi yang dibuka Penjabat Sekda Kapuas Andres Nuah, serta turut dihadiri jajaran pejabat pemerintah kabupaten setempat dan unsur terkait lainnya, seperti tokoh masyarakat hingga para pelanggan.
Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono mengatakan, penyesuaian tarif yang pihaknya lakukan, yakni dalam rangka meningkatkan kualitas mutu pelayanan, keterjangkauan dan keadilan.
"Selain itu, guna pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan transparansi serta akuntabilitas. Kenaikan tarif sekitar 100 persen," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tugas PDAM Kapuas adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum.
Pihaknya berjanji terus meningkatkan kinerjanya di segala lini, agar seluruh kebutuhan masyarakat khususnya pelanggan, bisa terpenuhi secara optimal dan merata di seluruh wilayah yang dijangkau.
"Penyesuaian tarif ini kami harapkan meningkatkan kualitas pelayanan dan air yang diproduksi untuk disalurkan kepada pelanggan,” katanya di Kuala Kapuas, Selasa.
Andreas berharap, adanya penyesuaian tarif air minum tersebut, diimbangi dengan kinerja PDAM yang lebih baik, termasuk ditingkatkannya kualitas pelayanan kepada para pelanggan.
Regulasi kenaikan tarif berdasarkan Peraturan Daerah nomor 71/ PDAM/II/2020 tentang penyesuaian tarif, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Sebelumnya PDAM menggelar sosialisasi yang dibuka Penjabat Sekda Kapuas Andres Nuah, serta turut dihadiri jajaran pejabat pemerintah kabupaten setempat dan unsur terkait lainnya, seperti tokoh masyarakat hingga para pelanggan.
Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono mengatakan, penyesuaian tarif yang pihaknya lakukan, yakni dalam rangka meningkatkan kualitas mutu pelayanan, keterjangkauan dan keadilan.
"Selain itu, guna pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan transparansi serta akuntabilitas. Kenaikan tarif sekitar 100 persen," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tugas PDAM Kapuas adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum.
Pihaknya berjanji terus meningkatkan kinerjanya di segala lini, agar seluruh kebutuhan masyarakat khususnya pelanggan, bisa terpenuhi secara optimal dan merata di seluruh wilayah yang dijangkau.