Komisi III DPR panggil Bareskrim Polri soal kasus PT TPPI

id kasus PT TPPI,Bareskrim Mabes Polri ,Komisi III DPR RI,Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery

Komisi III DPR panggil Bareskrim Polri soal kasus PT TPPI

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) berjabat tangan dengan anggota Komisi III DPR Habiburrahman sebelum rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP tersebut membahas kasus penjualan kondensat jatah negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara (berdasarkan hasil audit BPK) sekitar Rp37 triliun dan melibatkan Presiden Direktur TPPI Honggo Wendratno yang saat ini masih buron. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Kepala Bareskrim Mabes Polri untuk membahas penanganan perkara kasus yang terjadi di PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI) di Kompleks Parlemen, Rabu.

"Komisi III DPR ingin mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri secara komprehensif mengenai perjalanan kasus tersebut," kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia mengatakan Komisi III DPR RI memiliki konsen yang serius terhadap permasalahan penegakan hukum dalam perkara korupsi penjualan komdensat oleh PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI).

Menurut dia, dalam kasus itu juga diduga melibatkan Satuan Kerja khusus pelaksana kegiatan usaha minyak dan gas bumi atau SKK Migas dengan nilai kerugian yang fantastis, yaitu sekitar Rp30 triliun.

"Beberapa waktu yang lalu diberitakan bahwa Bareskrim Polri sudah melimpahkan tahap dua berkas tersebut ke Kejaksaan Agung untuk dua tersangka, yaitu Raden Priyono dan Joko Harsono," ujarnya.

Sementara itu, menurut dia, satu tersangka Honggo Wendratno dilakukan proses sidang secara in absentia karena yang bersangkutan masih dalam pencarian atau buron.

Herman mengatakan perjalanan kasus tersebut cukup lama, yaitu sejak 2015, Komisi III DPR ingin mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri secara komprehensif mengenai perjalanan kasus tersebut.