DPRD desak perusahaan laporkan lowongan kerja kepada Pemkot Palangka Raya

id Dprd palangka raya, palangka raya, legislatif, legislator, tenaga kerja, pengangguran, peluang kerja, perusahaan, lowongan

DPRD desak perusahaan laporkan lowongan kerja kepada Pemkot Palangka Raya

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Hasan Busyairi. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah M Hasan Busyairi mengatakan, seluruh perusahaan yang mengembangkan usahanya di wilayah setempat diminta melaporkan setiap lowongan atau peluang kerja kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

"Kami sangat mendukung mengenai hal itu, agar masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan bisa mencari tahu mana saja perusahaan yang membuka lowongan," kata Hasan saat dihubungi dari Palangka Raya, Kamis.

Dia menuturkan, dengan adanya hal tersebut tentu masyarakat tidak lagi kesulitan menanyakan peluang kerja pada setiap perusahaan, sebab bisa langsung menanyakannya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Hanya saja hingga saat ini, tampaknya belum semua perusahaan melaporkan hal tersebut. Untuk itu pihaknya mendorong setiap perusahaan melakukannya, sebab akan memberikan banyak dampak positif.

"Sebenarnya perusahaan itu sudah ada kesepakatan untuk memberdayakan masyarakat. Maka dari itu semoga apa yang kami inginkan bisa segera dilakukan perusahaan," katanya menegaskan.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya minta perusahaan laporkan lowongan kerja

Hasan yang juga salah satu politisi Partai Golkar Palangka Raya tersebut mengungkapkan, ia sangat berharap agar semua perusahaan lebih bijak dalam hal tersebut. Guna mendukung penurunan angka pengangguran.

Semakin mudah akses informasi yang bisa didapat masyarakat dalam mencari kerja, maka akan semakin banyak pula potensi pelamar yang akan mendaftar dan bersaing guna mendapatkannya.

"Saya kira apa yang sudah saya utarakan ini, harusnya bisa menjadi perhatian dari pihak perusahaan yang ada di wilayah setempat," kata Hasan.

Dilain pihak, Kepala Dinas Tenaga Kerja Palangka Raya Mesliani Tara menegaskan, sesuai Keputusan Presiden nomor 4 Tahun 1980 setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis lowongan pekerjaan kepada pemerintah daerah, termasuk jenis pekerjaan, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, serta persyaratan pendaftaran.

"Pelaporan lowongan kerja itu juga untuk mempermudah kami, dalam upaya mengantisipasi permasalahan kerja jika terjadi antara perusahaan dan pekerja nantinya," katanya.