Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual sesama jenis hingga menyodomi 7 siswa
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka PS, pelaku kejahatan seksual kepada anak laki-laki.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Ditsiber Bareskrim Polri dari The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) mengenai akun Twitter tersangka.
"Awalnya dari informasi NCMEC (The National Center for Missing and Exploited Children) Cybertipline memberi info kepada kami tentang adanya unggahan, konten yang melanggar. Didapatkan akun Twitter (tersangka), kami lakukan profilling untuk menemukan pelaku. Kami cari korbannya," ungkap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Tersangka PS (44) diketahui bekerja sebagai penjaga di sebuah sekolah di Jawa Timur. PS juga merangkap sebagai pelatih Pramuka dan pelatih bela diri di sekolah tersebut. PS ditangkap polisi di Jawa Timur pada Rabu (12/2).
Dari hasil pemeriksaan, PS mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak-anak laki-laki.
"Dia melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak laki-laki untuk memuaskan nafsunya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
PS mengaku ada tujuh siswa yang menjadi korbannya. Para korban berumur antara 6 tahun hingga 15 tahun.
Modusnya, PS merayu para siswanya untuk bersedia disodomi. "Anak dirayu, dibujuk dengan uang atau rokok atau kopi maupun akses internet," ucapnya.
Untuk melancarkan aksinya, PS mengancam para korban dengan ancaman tidak akan mengikutsertakan mereka dalam kegiatan ekstrakurikuler bila korban tidak mau menuruti keinginan PS. PS telah aksi kejahatannya selama 3-8 tahun.
Argo menambahkan, PS memiliki kelainan seks menyimpang karena di masa kecilnya pernah dicabuli oleh pamannya.
Atas perbuatannya, PS dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Ditsiber Bareskrim Polri dari The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) mengenai akun Twitter tersangka.
"Awalnya dari informasi NCMEC (The National Center for Missing and Exploited Children) Cybertipline memberi info kepada kami tentang adanya unggahan, konten yang melanggar. Didapatkan akun Twitter (tersangka), kami lakukan profilling untuk menemukan pelaku. Kami cari korbannya," ungkap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Tersangka PS (44) diketahui bekerja sebagai penjaga di sebuah sekolah di Jawa Timur. PS juga merangkap sebagai pelatih Pramuka dan pelatih bela diri di sekolah tersebut. PS ditangkap polisi di Jawa Timur pada Rabu (12/2).
Dari hasil pemeriksaan, PS mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak-anak laki-laki.
"Dia melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak laki-laki untuk memuaskan nafsunya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
PS mengaku ada tujuh siswa yang menjadi korbannya. Para korban berumur antara 6 tahun hingga 15 tahun.
Modusnya, PS merayu para siswanya untuk bersedia disodomi. "Anak dirayu, dibujuk dengan uang atau rokok atau kopi maupun akses internet," ucapnya.
Untuk melancarkan aksinya, PS mengancam para korban dengan ancaman tidak akan mengikutsertakan mereka dalam kegiatan ekstrakurikuler bila korban tidak mau menuruti keinginan PS. PS telah aksi kejahatannya selama 3-8 tahun.
Argo menambahkan, PS memiliki kelainan seks menyimpang karena di masa kecilnya pernah dicabuli oleh pamannya.
Atas perbuatannya, PS dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.