Cegah peredaran uang palsu di Gumas melalui sistem transfer antar bank

id Dprd gumas, gunung mas, gumas, legislatif, legislator, penipuan, uang palsu, transaksi, jual beli, talaken, manuhing, upal

Cegah peredaran uang palsu di Gumas melalui sistem transfer antar bank

Legislator Gumas Binartha. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Binartha mengimbau pelaku usaha di wilayah setempat agar menggunakan cara transfer antar bank, jika melakukan transaksi jual beli dengan nominal besar.

“Baru-baru ini warga Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing menjadi korban uang palsu saat menjual sarang burung walet, dengan jumlah transaksi mencapai puluhan juta rupiah,” katanya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.

Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Talaken ini menyebut, belajar dari kejadian itu, maka akan lebih aman jika masyarakat menggunakan cara transfer antar bank, jika melakukan jual beli dengan nominal besar.   

Selain menghindari terjadinya penipuan uang palsu, lanjut Politisi Partai Golkar ini, cara transfer juga lebih aman karena pelaku jual beli tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.

“Membawa uang dalam jumlah besar sangat rawan terjadi perampokan. Jadi saya sarankan menggunakan cara transfer, jika melakukan transaksi jual beli dengan nominal besar,” katanya.

Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan II meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya itu juga mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dan pencetak uang palsu tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku. Semoga dari kejadian ini warga Gumas dapat memetik pelajaran dan lebih berhati-hati saat melakukan jual beli,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalteng menangkap tiga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu di Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur. Mereka sempat membeli sarang burung walet dari Slamet, warga Manuhing.

Setelah ada kesepakatan, tersangka dan korban melakukan transaksi, sarang burung walet seberat 3,5 kilogram milik Slamet dibayar menggunakan uang palsu sebanyak 424 lembar atau senilai Rp42 juta lebih. Sarang burung walet tersebut dijual kembali oleh tiga tersangka di Kota Sampit dengan harga Rp35 juta lebih.

Namun perbuatan pelaku pada akhirnya berhasil dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Kamis (30/1). Tim gabungan menangkap ketiganya di dua tempat berbeda tanpa perlawanan.