PT KLM tuntaskan rapat akhir adendum Amdal bersama DLH Kalteng

id Pt kpc, pt klm, kobar lamandau mineral, kapuas prima coal, dlh, dinas lingkungan hidup, kalteng, kalimantan tengah, esau, smelter, hidrometalurgi, pyr

PT KLM tuntaskan rapat akhir adendum Amdal bersama DLH Kalteng

Plt Kepala DLH Kalteng Esau (tiga dari kiri) bersama Direktur Operasional PT KPC Fadlianoor (dua dari kiri) beserta jajaran, saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa, (25/2/2020). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah baru saja melaksanakan rapat terakhir, terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Kobar Lamandau Mineral (KLM) afiliasi atau anak perusahaan dari PT Kapuas Prima Coal (KPC).

"PT KLM memiliki pabrik yang sudah meningkatkan teknik produksinya agar lebih efisien dan ramah lingkungan, sehingga produktivitas mereka meningkat serta dampak pada lingkungan bisa ditekan," kata Pelaksana Tugas Kepala DLH Kalteng Esau di Palangka Raya, Selasa.

Pada rapat tersebut Komisi Amdal Kalteng telah memberikan sejumlah masukan guna dilakukan penyempurnaan. Pihaknya berharap hal itu bisa segera ditindaklanjuti, sehingga izin lingkungan yang baru bisa segera diterbitkan.

Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai bukti bahwa Pemprov Kalteng berupaya secara maksimal, agar seluruh perusahaan di wilayah setempat bisa melaksanakan semua kegiatannya secara tertib dan taat, sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Tuding produksi bahan peledak, PT KPC laporkan oknum wartawan BPK ke Polres Kobar

Direktur Operasional PT KPC Fadlianoor mengatakan, dokumen lingkungan yang dimaksud, yakni pihaknya sebagai pemilik smelter seng di Kotawaringin Barat, mengajukan adendum Amdal.

"Pengajuan adendum Amdal karena adanya perubahan teknologi dari pyrometallurgy ke hidrometalurgi," katanya kepada sejumlah awak media.

Ia menjelaskan, semua kegiatan rapat bersama Komisi Amdal berjalan dengan baik dan pihaknya mengapresiasi berbagai masukan yang didapat selama kegiatan tersebut.

Pihaknya juga siap mendukung pemerintah daerah menyukseskan pembangunan di Kalteng, salah satunya dengan menjalankan kegiatannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Fadlianoor menjelaskan, apapun dokumen lingkungan adalah dokumen milik publik dan tidak boleh disembunyikan, utamanya terhadap masyarakat yang berkaitan langsung.

"Jadi bisa kami sampaikan, bahwa ekspose berjalan lancar, berbagai masukan yang sangat baik kami terima dan kami siap tindaklanjuti serta saling bersinergi," katanya menegaskan.