Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, kembali memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri (SB), swasta.
"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Arief pernah diperiksa KPK pada Selasa (28/1), sedangkan Evi diperiksa pada Jumat (24/1). KPK saat itu mengonfirmasi keduanya soal mekanisme pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) di KPU.
Selain itu, KPK pada Selasa juga kembali memanggil anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Sebelumnya, Riezky sempat diperiksa KPK pada Jumat (7/2).
Saat itu, Riezky dikonfirmasi soal pencalonannya sebagai anggota legislatif dalam penyidikan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut.
Selanjutnya, KPK juga memanggil advokat PDIP PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setuawan (WS). Donny juga pernah diperiksa KPK pada Rabu (12/2).
KPK mengonfirmasi Donny perihal kajian-kajian yang disusunnya dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Berita Terkait
Prediksi KPU RI, calon kepala daerah dari perseorangan tak banyak
Senin, 6 Mei 2024 14:11 Wib
KPU Kalteng: Paslon perseorangan wajib memiliki minimal 193.512 dukungan
Minggu, 5 Mei 2024 17:20 Wib
KPU Katingan tetapkan perolehan kursi dan 25 caleg DPRD
Sabtu, 4 Mei 2024 16:01 Wib
KPU Sukamara tetapkan calon anggota DPRD terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 14:01 Wib
KPU Kobar resmi umumkan 30 caleg terpilih DPRD
Jumat, 3 Mei 2024 13:10 Wib
KPU Gumas tetapkan 25 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 13:03 Wib
KPU plenokan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Bartim Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 12:54 Wib
Terdata 140 akun aktif pelamar PPS di KPU Bartim
Jumat, 3 Mei 2024 6:07 Wib