Polisi tangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kapuas

id pencabulan anak dibawah umur di Kapuas,Polsek Basarang,Polres Kapuas,pencabulan,cabul,Polisi tangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kapuas

Polisi tangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kapuas

Ilustrasi - Pencabulan anak (IST)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Sektor Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah menangkap seorang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur bernama SR alias Isui (36) Senin (24/2) malam, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Perkara ini sudah dilimpahkan pihak Polsek Basarang ke Unit PPA (Pelayanan, Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kapuas, untuk dilakukan proses lebih lanjut terhadap perbuatan pelaku SR kepada korban yang masih berusia 7 tahun," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kapuas Aipda Maliana Sri Wahyuni, di Kuala Kapuas, Selasa.

Kejadian ini terjadi pada Kamis (20/02) lalu, pada saat korban pulang mengaji sekitar pukul 13.00 WIB.

Kemudian, korban dipanggil oleh pelaku. Korban yang mendapat panggilan tersebut, lalu mendatangi pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tani itu. Selanjutnya, pelaku langsung menangkap tangan korban dan langsung membawa korban ke dalam kamarnya.

"Kemudian pelaku langsung melepas celana korban dan melakukan aksi bejatnya yang tidak terpuji itu," kata Maliana.

Usai melakukan perbuatan cabulnya tersebut, korban langsung disuruh pulang kerumah. Setibanya dirumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang.

"Akibat kejadian tersebut, pelaku kemudian diamankan dikediamannya di Desa Basarang, Kecamatan Basarang, untuk di tindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Maliana.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih pelajar sekolah dasar (SD) tersebut, polisi menjeratnya pada pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman terhadap perbuatan pelaku itu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda sebanyak 5 miliar," demikian Maliana Sri Wahyuni.