Sindikat penipuan mata uang asing berhasil diamankan petugas

id penipuan mata uang asing ,Asahan,Sindikat penipuan mata uang asing berhasil diamankan petugas

Sindikat penipuan mata uang asing berhasil diamankan petugas

Barang Bukti Penipuan Dimas Kanjeng Anggota kepolisian Polda Jatim memperlihatkan barang bukti dari tersangka penipuan Kanjeng Dimas Taat Pribadi saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/10). Barang bukti tersebut disita oleh penyidik dari salah satu korban Kanjeng Dimas, Muhammad Ali, warga asal Kudus, Jawa Tengah berupa mata uang asing sekitar Rp65 milyar setelah korban memberikan dana talangan senilai Rp35 milyar kepada tersangka. Antara Jatim/Moch Asim/zk/16

Asahan (ANTARA) - Satreskrim Polres Asahan, Sumatera Utara menangkap sindikat penipuan dengan modus penukaran mata uang asing yang sudah menjalankan aksinya di berbagai daerah di Indonesia.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto di Kisaran, Selasa, mengatakan ke dua tersangka ternyata telah bertahun tahun menjalankan aksinya di sejumlah kota besar di Indonesia hingga akhirnya tertangkap di Kabupaten Asahan.

"Keduanya ditangkap setelah beraksi di Asahan. Dilaporkan korbannya, dengan kerugian sebesar 132 juta rupiah. Mereka ada empat orang. Dua lain masih buron masing masing memiliki peran salah satunya menjadi warga asing yang ingin menukarkan uang," katanya.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Rizky Purna Atmaja merincikan adapun inisial tersangka yang telah ditangkap adalah ES dan RS.

Tersangka ES berperan sebagai karyawan bank samaran yang ikut meyakinkan korban bahwa uang dari tersangka tersebut bisa ditukarkan ke bank.

Pelaku RS sebagai pembujuk korban dan dua tersangka lainnya saat ini masih buron bertindak sebagai warga negara asing dan sopir.

Kejadian bermula ketika pelaku yang berpura pura sebagai warga negara asing bertanya di mana tempat penukaran uang asing kepada korban.

Setelah itu datanglah tersangka RS yang ikut berpura pura dalam pembicaraan. Kemudian korban bersedia mengantarkan tersangka ke tempat penukaran mata uang asing.

Tidak berapa lama saat mereka sedang dalam perjalanan tersangka  ES datang menemui mereka. ES yang berpura pura sebagai karyawan bank swasta kemudian mengalihkan tujuan penukaran uang ke Bank Mandiri.

Merasa yakin dengan penukaran yang dilakukan ES, pelaku berinisial RS kemudian membujuk korban Murondang agar menukarkan semua uang asing tersebut dengan harapan mendapatkan selisih keuntungan.

Korban setuju dan menyerahkan uang rupiah sebanyak Rp132 juta termasuk perhiasan emas dan berlian ditukar dengan 65 lembar uang asing dari Brazil dengan iming-iming dapat dirupiahkan menjadi sekitar Rp600 juta.

Berdasarkan rekaman CCTV di bank, Polres Asahan kemudian menyelidiki para pelaku bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Banten serta menangkap pelaku pada hari Senin (2/3/2020) pukul 15.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.