Penyelenggara pemilu dipastikan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama anggota

id Bawaslu ,KPU Gumas,Penyelenggara pemilu dipastikan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama anggota,Penyelenggara pemilu

Penyelenggara pemilu dipastikan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama anggota

Suasana koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Gumas, di kantor KPU setempat, Rabu (4/3/2020). (ANTARA/HO – Bawaslu Kabupaten Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum setempat, guna memastikan penyelenggara pemilu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Koodinasi yang kami lakukan ini merupakan bentuk deteksi dini terkait pemenuhan syarat penyelenggara pemilu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” ucap Komisioner Bawaslu Kabupaten Gumas Katriana, di Kuala Kurun, Rabu.

Dia mengatakan, saat ini Bawaslu Kabupaten Gumas melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan sedang membentuk Pengawas Kelurahan/Desa. Sedangkan KPU Kabupaten Gumas sedang membentuk Panitia Pemungutan Suara.

Baca juga: Dinkes Gumas: Jangan panik, namun waspada hadapi corona

Disamping itu, Bawaslu dan KPU juga akan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.

Artinya, sambung dia, perlu ketelitian dan kehati-hatian dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Gumas, agar penyelenggara pemilu memenuhi persyaratan, khususnya tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Penyelenggara pemilu yang dimaksud baik sesama di internal maupun antar lembaga. Jadi harus benar-benar cermat dan hati-hati, supaya tidak ada penyelenggara pemilu yang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara,” bebernya.

Baca juga: Satu oknum anggota PPK di Gumas positif konsumsi narkoba

Anggota KPU Kabupaten Gumas Sukjani mengatakan, guna memastikan penyelenggara pemilu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu lainnya, diperlukan tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Sebab, sambung dia, jumlah penyelenggara pemilu di Kabupaten Gumas mencapai seribuan orang. Dengan adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat, diharapkan tidak ada penyelenggara pemilu yang berada dalam satu ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyelenggara pemilu yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk persyaratan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya, dapat melaporkan secara tertulis di formulir yang telah disiapkan.

“Jika mengetahui ada yang dalam satu ikatan perkawinan antara satu penyelenggara pemilu dengan penyelenggara pemilu lainnya, laporkan kepada kami melalui formulir yang telah tersedia. Nanti akan kami klarifikasi lagi ke yang bersangkutan,” jelas Sukjani.

Baca juga: Pertama kali digelar, Perbasi Gumas Cup 2020 diikuti 12 tim

Baca juga: Legislator Gumas: Jangan sampai PPK lalai jalankan tugas karena pengaruh narkoba

Baca juga: Ruas jalan Tewah - Tumbang Miri mengalami kerusakan dan rawan longsor