Perkuat minuman tradisional, Legislator Kalteng sarankan dibuat perda

id kalimantan tengah,kalteng,dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,anggota dprd kalteng,Fajar Hariady

Perkuat minuman tradisional, Legislator Kalteng sarankan dibuat perda

Anggota DPRD Kalteng Fajar Hariady. ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Fajar Hariady menyarankan minuman tradisional, baik itu baram, tuak maupun jenis lainnya lebih baik diatur dalam peraturan daerah, agar keberadaannya dapat dilegalkan namun tetap dalam batasan tertentu.

Informasinya kalangan anggota DPRD Kalteng pun rencananya mengkaji upaya melegalkan minuman tradisional khas Kalteng sebagai bentuk mempertahankan kearifan lokal, kata Fajar di Palangka Raya, kemarin.

"Kalau memang minuman khas daerah perlu diakomodir, tentunya perlu dikaji secara mendalam terkait regulasinya, Ya ini bagus, karena minuman tradisional khas daerah itu juga perlu diakomodir," tambahnya.

Menurut anggota DPRD Kalteng itu, sekalipun ada tujuan melegalkan minuman tradisional tersebut lebih kepada menjaga kearifan lokal, namun tetap tidak perlu dibuat perda secara khusus. Dirinya lebih menyarankan aturan minuman tradisional tersebut ini dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat yang saat ini sedang disusun.

"Tujuannya kan lebih kepada menjaga kearifan lokal bukan kepada peredarannya. Itulah kami melihat tidak harus diatur dalam perda tersendiri atau khusus. Bisa dimasukkan saja ke Raperda Perlindungan Masyarakat Adat," kata Fajar. 

Baca juga: Ketua DPRD minta KPU-Bawaslu Kalteng simpan anggaran pilkada di Bank Kalteng

Meski menganggap perlu ada perda sebagai upaya memperkuat minuman lokal yang mengandung alkohol, namun Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tetap mengingatkan bahwa tujuannya bukan untuk keperluan industri ataupun diperjual-belikan secara bebas, namun secara spesifik untuk keperluan kegiatan budaya dan adat-istiadat.

Dia mengatakan jika ada payung hukum yang mengatur terkait keberadaan minuman tradisional ini, maka pengawasan pun juga mudah. Hal tersebut agar peredarannya bisa terkontrol dan mudah dalam penertiban bila nantinya ditemukan praktek penyalahgunaan.

"Minuman tersebut diatur agar ketika ada kegiatan adat dapat disajikan. Tujuannya hanya menjaga kearifan lokal. Jika untuk produksi massal atau diperdagangkan secara bebas, tentunya kami tidak setuju," demikian Fajar.

Baca juga: Legislator Kalteng gunakan dana aspirasi bantu sediakan bibit ternak

Baca juga: Dapat imbalan dari BTN, tata kelola anggaran KPU Kalteng dipertanyakan