Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Fajar Hariady menyarankan minuman tradisional, baik itu baram, tuak maupun jenis lainnya lebih baik diatur dalam peraturan daerah, agar keberadaannya dapat dilegalkan namun tetap dalam batasan tertentu.
Informasinya kalangan anggota DPRD Kalteng pun rencananya mengkaji upaya melegalkan minuman tradisional khas Kalteng sebagai bentuk mempertahankan kearifan lokal, kata Fajar di Palangka Raya, kemarin.
"Kalau memang minuman khas daerah perlu diakomodir, tentunya perlu dikaji secara mendalam terkait regulasinya, Ya ini bagus, karena minuman tradisional khas daerah itu juga perlu diakomodir," tambahnya.
Menurut anggota DPRD Kalteng itu, sekalipun ada tujuan melegalkan minuman tradisional tersebut lebih kepada menjaga kearifan lokal, namun tetap tidak perlu dibuat perda secara khusus. Dirinya lebih menyarankan aturan minuman tradisional tersebut ini dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat yang saat ini sedang disusun.
"Tujuannya kan lebih kepada menjaga kearifan lokal bukan kepada peredarannya. Itulah kami melihat tidak harus diatur dalam perda tersendiri atau khusus. Bisa dimasukkan saja ke Raperda Perlindungan Masyarakat Adat," kata Fajar.
Baca juga: Ketua DPRD minta KPU-Bawaslu Kalteng simpan anggaran pilkada di Bank Kalteng
Meski menganggap perlu ada perda sebagai upaya memperkuat minuman lokal yang mengandung alkohol, namun Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tetap mengingatkan bahwa tujuannya bukan untuk keperluan industri ataupun diperjual-belikan secara bebas, namun secara spesifik untuk keperluan kegiatan budaya dan adat-istiadat.
Dia mengatakan jika ada payung hukum yang mengatur terkait keberadaan minuman tradisional ini, maka pengawasan pun juga mudah. Hal tersebut agar peredarannya bisa terkontrol dan mudah dalam penertiban bila nantinya ditemukan praktek penyalahgunaan.
"Minuman tersebut diatur agar ketika ada kegiatan adat dapat disajikan. Tujuannya hanya menjaga kearifan lokal. Jika untuk produksi massal atau diperdagangkan secara bebas, tentunya kami tidak setuju," demikian Fajar.
Baca juga: Legislator Kalteng gunakan dana aspirasi bantu sediakan bibit ternak
Baca juga: Dapat imbalan dari BTN, tata kelola anggaran KPU Kalteng dipertanyakan
Berita Terkait
DPMD gandeng UMKM tampilkan produk unggulan desa di Expo Kapuas
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Keluarga peserta JKN di Palangka Raya dapat layanan operasi katarak gratis
Kamis, 25 April 2024 18:22 Wib
HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah
Kamis, 25 April 2024 18:16 Wib
Peringati hari bakti pemasyarakatan, Kemenkumham Kalteng tabur bunga di makam pahlawan
Kamis, 25 April 2024 18:04 Wib
Disdikbud Mura berikan pelatihan PBD dan Sulingjar ke puluhan kepsek
Kamis, 25 April 2024 17:54 Wib
Ketua DPRD ingatkan warga Palangka Raya waspadai pencurian ban mobil
Kamis, 25 April 2024 17:47 Wib
Aparat diminta usut tuntas kasus dugaan penipuan batalnya konser musik
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib
Kebijakan desentralisasi bantu tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Kamis, 25 April 2024 13:35 Wib