Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Fajar Hariady menyarankan minuman tradisional, baik itu baram, tuak maupun jenis lainnya lebih baik diatur dalam peraturan daerah, agar keberadaannya dapat dilegalkan namun tetap dalam batasan tertentu.
Informasinya kalangan anggota DPRD Kalteng pun rencananya mengkaji upaya melegalkan minuman tradisional khas Kalteng sebagai bentuk mempertahankan kearifan lokal, kata Fajar di Palangka Raya, kemarin.
"Kalau memang minuman khas daerah perlu diakomodir, tentunya perlu dikaji secara mendalam terkait regulasinya, Ya ini bagus, karena minuman tradisional khas daerah itu juga perlu diakomodir," tambahnya.
Menurut anggota DPRD Kalteng itu, sekalipun ada tujuan melegalkan minuman tradisional tersebut lebih kepada menjaga kearifan lokal, namun tetap tidak perlu dibuat perda secara khusus. Dirinya lebih menyarankan aturan minuman tradisional tersebut ini dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat yang saat ini sedang disusun.
"Tujuannya kan lebih kepada menjaga kearifan lokal bukan kepada peredarannya. Itulah kami melihat tidak harus diatur dalam perda tersendiri atau khusus. Bisa dimasukkan saja ke Raperda Perlindungan Masyarakat Adat," kata Fajar.
Baca juga: Ketua DPRD minta KPU-Bawaslu Kalteng simpan anggaran pilkada di Bank Kalteng
Meski menganggap perlu ada perda sebagai upaya memperkuat minuman lokal yang mengandung alkohol, namun Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tetap mengingatkan bahwa tujuannya bukan untuk keperluan industri ataupun diperjual-belikan secara bebas, namun secara spesifik untuk keperluan kegiatan budaya dan adat-istiadat.
Dia mengatakan jika ada payung hukum yang mengatur terkait keberadaan minuman tradisional ini, maka pengawasan pun juga mudah. Hal tersebut agar peredarannya bisa terkontrol dan mudah dalam penertiban bila nantinya ditemukan praktek penyalahgunaan.
"Minuman tersebut diatur agar ketika ada kegiatan adat dapat disajikan. Tujuannya hanya menjaga kearifan lokal. Jika untuk produksi massal atau diperdagangkan secara bebas, tentunya kami tidak setuju," demikian Fajar.
Baca juga: Legislator Kalteng gunakan dana aspirasi bantu sediakan bibit ternak
Baca juga: Dapat imbalan dari BTN, tata kelola anggaran KPU Kalteng dipertanyakan
Berita Terkait
Kesinambungan pembangunan jadi rekomendasi Konferensi Cendekiawan dan akademisi Katolik Kalteng
Sabtu, 16 November 2024 21:54 Wib
Gubernur Kalteng ajak Pemuda Katolik jadi pelopor masyarakat adil dan bermartabat
Sabtu, 16 November 2024 14:55 Wib
Disdik Fun Run 5K wujudkan generasi muda sehat di Kalimantan Tengah
Sabtu, 16 November 2024 13:31 Wib
Dinsos Kotim hentikan penyaluran bansos sampai Pilkada selesai
Jumat, 15 November 2024 17:39 Wib
KPU Kalteng tetapkan 22 TPS khusus pada Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 17:35 Wib
Tandak Intan Kaharingan ajang pembangunan mental spiritual di Kotim
Jumat, 15 November 2024 17:29 Wib
Menteri Hukum lantik 11 pimpinan baru dukung Asta Cita
Jumat, 15 November 2024 17:22 Wib
Ketua tim: Memilih Willy-Habib ikut berpartisipasi wujudkan perubahan di Kalteng
Jumat, 15 November 2024 17:08 Wib