Polda Kalteng bantah jadi 'beking' bandar sabu di Palangka Raya

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Polda Kalteng,Ditnarkoba Polda Kalteng,polisi bekingi bandar narkoba,bandar narkoba di palangka raya,Bony Djianto

Polda Kalteng bantah jadi 'beking' bandar sabu di Palangka Raya

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bony Djianto menjelaskan mengenai perkembangan penggerebekan kawasan ponton yang menjual narkoba jenis sabu-sabu di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2020). ANTARA/Adi Wibowo.

Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Bony Djianto, membantah bahwa personel kepolisian menjadi 'beking' atau pelindung bandar narkoba yang berada di kawasan ponton atau Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

"Mengenai informasi itu, kami sudah dalami dan hal itu tidak benar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bony Djianto di Palangka Raya, Jumat.

Bony menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggotanya, baik handphone serta lain sebagainya untuk mengetahui ada indikasi keterlibatan anggota selama ini. Ketika diperiksa tidak ada satupun anggotanya yang terlibat membekingi.

Kemudian penyidik Ditres Narkoba Polda Kalteng juga sudah memeriksa 15 orang yang berhasil diamankan dari dua lokasi penggerebekan kediaman bandar sabu-sabu di kawasan ponton.

"Penyidik juga memeriksa 15 orang yang diamankan, ternyata mereka tidak ada yang kenal dengan anggota kami. Itu artinya isu yang beredar selama ini tidak benar," katanya.

Dari 15 orang yang diamankan dari dua lokasi, 14 orang yang diduga adalah pekerja di lokasi tersebut saat dites urine positif menggunakan narkoba.

Satu orang atas nama Komariah alias Kokom yang juga istri dari terduga bandar sabu besar di kawasan ponton itu, saat dilakukan penggerebekan di kediamannya petugas berhasil mengamankan sekitar 59 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp26 juta dari dalam brangkas.

"14 orang yang diamankan masih diperiksa selama 3x24 jam dan bisa ditambah lagi 3x24 jam, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan setempat," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menuturkan, untuk Komariah alias Kokom sudah mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya itu adalah miliknya.

Hanya saja untuk menentukan penetapan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, pihaknya masih melakukan uji laboratorium ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan bahwa 11 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 59 gram itu adalah sabu-sabu.

Baca juga: Pemberantasan narkoba di Bartim memerlukan sinergi semua pihak

"Yang menyatakan itu benar sabu-sabu adalah BPOM nantinya, maka dari itu kami menunggu hasilnya sembari penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang sudah diamankan saat ini," ungkapnya.

Ditambahkan Bony, untuk menekan maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan setempat serta Kalteng, pihaknya akan gencar melakukan razia di setiap tempat yang diduga berpotensi melakukan peredaran barang haram tersebut.

Bahkan ini juga bukti bahwa Ditres Narkoba Polda Kalteng bersama instansi terkait lainnya serius menangani persoalan narkoba di provinsi yang memiliki luas dua kali pulau jawa.

"Tentunya kerja keras kami dibantu sejumlah pihak serta yang paling terpenting informasi dari masyarakat. Tanpa masyarakat informasi kami akan kesulitan untuk membongkar bisnis haram seperti ini di Kalteng khususnya," demikian Bony.

Baca juga: Polisi ringkus belasan pengedar dan pengguna narkoba di Palangka Raya

Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman narkoba jenis tembakau gorila

Baca juga: Polisi bekuk 23 tersangka kasus narkoba