BPN Palangka Raya launching aplikasi SINTA hindari pungli

id BPN Kalteng,BPN Palangka Raya,BPN Palangka Raya launching aplikasi SINTA hindari pungli,aplikasi SINTA,pungli

BPN Palangka Raya launching aplikasi SINTA hindari pungli

Salah satu petugas BPN Kota Palangka Raya saat menunjukan aplikasi SINTA di Palangka Raya, Jumat (6/3/2020). (ANTARA/Anwar S Pandiangan)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah melaunching aplikasi elektronik Sistem Informasi Pertanahan (SINTA), dalam meningkatkan pelayanan pertanahan secara maksimal bagi masyarakat yang ada di daerah itu.

"Aplikasi ini dikembangkan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengetahui baik itu dalam informasi pertanahan, sertifikat, perkara, sengketa. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi bingung apabila ingin mengetahui hal-hal yang belum diketahui," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pelopor di Palangka Raya, Sabtu.

Selain itu kata Pelopor, aplikasi tersebut bisa digunakan di dalam Kantor Pelayanan BPN Kota Palangka Raya saja. Sehingga masyarakat ketika datang dan ingin menayakan sejumlah informasi pertanahan, bisa langsung menggunakan aplikasi tersebut dengan dibantu oleh pihak petugas BPN setempat.

"Aplikasi yang kami buat ini cukup mudah untuk di akses. Dan aplikasi SINTA ini juga membantu mencegah adanya praktik pungli dari oknum petugas yang tidak bertanggungjawab," katanya.

Pelopor menambahkan, aplikasi SINTA tersebut juga memiliki fitur-fitur yang mampu melayani masyarakat terkait informasi pertanahan.

Fitur-fitur tersebut mencakup seperti fitur untuk mencari tahu dan pengecekan berkas, sehingga masyarakat yang ingin mengetahui sudah sejauhmana berkasnya ditindaklanjuti oleh petugas BPN, sudah bisa diketahui tanpa harus bertanya-tanya lagi.
Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng Pelopor (tengah) didampingi Kepala Kantor BPN Palangka Raya Y Budhy (kiri) dan Kepala Bank Mandiri Suprijanto usai launching aplikasi elektronik SINTA di Palangka Raya, Jumat (6/3/2020). (ANTARA/Anwar S Pandiangan)

Kedua fitur pengaduan, apabila nantinya ada berkas yang lama atau yang belum diselesaikan, maka masyarakat bisa memilih menu fitur pengaduan. Fitur pengaduan ini, masyarakat bisa langsung mengadu permasalahannya yang mana fitur ini sudah bisa langsung tersambung secara integrasi ke seluruh pejabat kantor BPN maupun ke email pribadi masing-masing pejabat terkait pengaduan masyarakat.

Selanjutnya fitur perkara, apabila ada berkas perkara yang masuk ternyata ada gugatan di pengadilan, maka bisa dikonsultasikan melalui fitur ini dan bisa langsung dijawab.

Dan untuk fitur sengketa, dimana berkas-berkas yang dinilai bermasalah dan belum masuk sampai ke ranah pengadilan bisa dilakukan secara mediasi. Namun apabila tidak ada titik temu penyelesaian, maka akan dibawa ke ranah hukum.

"Aplikasi ini juga membantu masyarakat untuk mengetahui berapa besar biaya untuk pengukuran pertanahan, pembuatan peta bidang, sertifikat, berapa lama jangka waktu pembuatannya dan semuanya itu bisa terlihat langsung di aplikasi SINTA," ucap Pelopor.

Pelopor juga mengungkapkan, sebagai percontohan aplikasi tersebut baru kali pertamanya diterapkan di BPN Kota Palangka Raya.

Aplikasi SINTA saat ini belum bisa digunakan di aplikasi Play Store. Namun untuk mengecek berkas pertanahan, masyarakat juga bisa mendownload aplikasi 'Sentuh Tanahku' di aplikasi Play Store.