Cara KP2KP Buntok tingkatkan kesadaran wajib pajak lapor SPT Tahunan 2019

id KP2KP Buntok,Cara KP2KP Buntok tingkatkan kesadaran wajib pajak lapor SPT Tahunan 2019,Widanarko,lapor SPT Tahunan 2019,barsel,barito selatan

Cara KP2KP Buntok tingkatkan kesadaran wajib pajak lapor SPT Tahunan 2019

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Widanarko berfoto bersama dengan Duta Pajak dan Got Talent pada acara SpecTaxcular 2020 yang merupakan kampanye simpatik tingkatkan kesadaran wajib pajak dalam menyampaikan laporan dan membayar pajak yang berlangsung di Taman Iring Witu Buntok, Minggu (8/3). ANTARA/KP2KP Buntok.

Buntok (ANTARA) - Berdasarkan data Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah tercatat hanya 39, 59 persen dari jumlah wajib pajak yang ada di daerah ini yang sudah menyampaikan laporan SPT tahunan 2019 lalu.

"Dari 10.528 jumlah wajib pajak orang pribadi dan badan yang ada di wilayah Barito Selatan ini, hanya 39,59 persen dari jumlah tersebut yang sudah menyampaikan laporan SPT PPh 2019 lalu," kata kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok Widanarko di Buntok, Minggu.

Ia menjelaskan, data jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan laporan tersebut tercatat hingga awal Maret 2020 ini.

"Supaya meningkatkan kesadaran wajib pajak, KP2KP Buntok pada hari ini melaksanakan kampanye simpatik untuk mengajak masyarakat agar menyampaikan SPT melalui e-filing," ucapnya.

Kampanye simpatik itu lanjut Widanarko, dalam bentuk SpecTaxcular 2020 yang dilaksanakan pada hari ini di Taman Iring Witu, Minggu (8/3), dan kampanye itu akan dilaksanakan bersama Duta Pajak dan Got Talent KP2KP Buntok 2020.

Acara tersebut juga dikemas dengan kegiatan berupa Pojok Pajak (Pelayanan SPT secara elektronik-Efilling, aktivasi dan cetak ulang EFIN, dan Konsultasi Perpapajakan), senam dan tari tradisonal, games serta penampilan Got Talent. 
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Widanarko (dua kanan) berfoto pada acara SpecTaxcular 2020 yang merupakan kampanye simpatik tingkatkan kesadaran wajib pajak dalam menyampaikan laporan dan membayar pajak yang berlangsung di Taman Iring Witu Buntok, Minggu (8/3) ANTARA/KP2KP Buntok.

"Kami mengajak kepada wajib pajak di kabupaten Barito Selatan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2019, baik dari unsur ASN, Anggota TNI dan Polri beserta pelaku ekonomi (Karyawan, Pengusaha dan UMKM) seperti yang dicontohkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Barsel pada acara Buntok Pajak Expo Tahun 2020 lalu," terang Widanarko yang akrab dengan sapaan Danar itu.

Penyampaian SPT Tahunan itu kata dia, dapat dilakukan dengan menyampaikan langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP terdekat atau media elektonik melalui laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id (web-filing, upload e-SPT atau Eform).

Sedangkan untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang pribadi Tahun 2019 pada 31 Maret 2020, sementara batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Badan pada 30 April 2020 mendatang.

"Kami mengharapkan seluruh wajib pajak di wilayah Barito Selatan ini tidak terlambat dalam menyampaikan laporannya, supaya terhindar dari sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang KUP," jelasnya.

Sekarang ini kata dia, tak ada alasan lagi bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak.

"Karena, pemerintah telah menyediakan fasilitas, dan memberi kemudahan agar kita bisa menyampaikan laporan dari mana saja, kapan saja, baik melalui komputer maupun smartphone. Untuk itu diharapkan kepada wajib pajak jangan menunda-nunda dalam menyampaikan laporannya," harap Widanarko.

Menurut dia, kepemilikan NPWP melekat hak dan kewajiban perpajakan baik membayar maupun melaporkan SPT-nya, dan bukan hanya sekedar syarat kemudahan mendapatkan kredit usaha dari perbankan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kesadaran pajak masyarakat mutlak diperlukan, sebab uang pembayaran pajak itulah yang digunakan sebagai penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kontribusinya sebesar 83,5 persen," demikian Widanarko.