Prostitusi 'online' sesama jenis dengan kedok jasa pijat dibongkar polisi
Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap bisnis prostitusi sesama jenis atau gay secara daring di Kota Semarang dengan kedok jasa layanan pijat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Kamis, mengatakan dua orang ditangkap dalam pengungkapan tindak pidana tersebut.
"Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai mucikari dan anak asuhnya," kata Iskandar.
Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari penelusuran akun twitter @pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat.
Baca juga: Juri parkir ditetapkan tersangka kasus prostitusi online
Dari penelusuran itu, polisi kemudian menangkap seorang berinisial FA (28) warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang di sebuah hotel di ibu kota Jawa Tengah itu saat menunggu pelanggan.
Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial AW (32) Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
AW yang berperan sebagai mucikari tersebut ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta.
Dalam modusnya, kata Iskandar, pelaku menawarkan jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria melalui media sosial.
Besaran jasa yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa pijat tersebut sebesar Rp400 ribu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Seungri didakwa atas tuduhan perjudian dan prostitusi
Baca juga: Ibu dan anak jadi tersangka kasus prostitusi berkedok rumah kos
Baca juga: Dinsos Kalteng minta Satpol PP tindak tegas prostitusi terselubung
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Kamis, mengatakan dua orang ditangkap dalam pengungkapan tindak pidana tersebut.
"Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai mucikari dan anak asuhnya," kata Iskandar.
Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari penelusuran akun twitter @pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat.
Baca juga: Juri parkir ditetapkan tersangka kasus prostitusi online
Dari penelusuran itu, polisi kemudian menangkap seorang berinisial FA (28) warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang di sebuah hotel di ibu kota Jawa Tengah itu saat menunggu pelanggan.
Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial AW (32) Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
AW yang berperan sebagai mucikari tersebut ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta.
Dalam modusnya, kata Iskandar, pelaku menawarkan jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria melalui media sosial.
Besaran jasa yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa pijat tersebut sebesar Rp400 ribu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Seungri didakwa atas tuduhan perjudian dan prostitusi
Baca juga: Ibu dan anak jadi tersangka kasus prostitusi berkedok rumah kos
Baca juga: Dinsos Kalteng minta Satpol PP tindak tegas prostitusi terselubung