BPN Bartim ajak warga segera daftarkan tanahnya melalui program PTSL

id BPN Bartim,Program PTSL,Kepala BPN Bartim Evendi Sagala,BPN Bartim ajak warga segera daftarkan tanahnya melalui program PTSL

BPN Bartim ajak warga segera daftarkan tanahnya melalui program PTSL

Kepala BPN Bartim Evendi Sagala (kanan) saat didampingi Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN RI. Dr Sofyan Djalil. (ANTARA/HO)

Dasar penetapan lokasi dari program tersebut dimaksud adalah untuk Merapat, Mendekat dan Meneyeluruh (3M) dalam rangka mewujudkan data desa/kecamatan lengkap untuk kedepannya
Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Evendi Sagala, mengajak seluruh warga yang ada di daerah itu untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah Obyek Landreform, yang mana programnya dibiayai negara untuk 2020.

"Program PTSL untuk 2020 ini ada sebanyak 22.500 bidang yang tersebar di 22 desa dan 3 kecamatan Kabupaten Barito Timur," kata Evendi Sagala saat dihubungi di Tamiang Layang, Kamis.

Evendi mengatakan, 3 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Raren Batua meliputi Desa Puri, Unsum, Lenggang, Sibung, Batuah, Tangkum, Turan, Amis, Baruyan dan Malintut. Kedua Kecamatan Dusun Tengah meliputi Desa Rodok, Netampin dan Sumber Garunggung. Dan yang ketiga yaitu Kecamatan Paku meliputi Desa Kupang Baru, Patung, Pangkan, Paku Beto, Kalamus, Tampa, Luau Jawuk, Simpang Bingkuang, Ranggu Raya, Gandrung dan Bantai Napu.

Sedangkan untuk program Redistribusi Tanah Obyek Landreform ada sebanyak 2.000 bidang yang tersebar di delapan desa dan dua kecamatan.

Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Pematang Karau meliputi Desa Kupang Bersih, Tuyau, Pinang Tunggal, Bararawa dan Muruduyung. Sedangkan Kecamatan Dusun Tengah meliputi Desa Putai, Ampah II dan Saing.

"Dasar penetapan lokasi dari program tersebut dimaksud adalah untuk Merapat, Mendekat dan Menyeluruh (3M) dalam rangka mewujudkan data desa/kecamatan lengkap untuk kedepannya," ucap Evendi.
Kepala BPN Bartim Evendi Sagala. (ANTARA/HO)

Program PTSL dan Redistribusi Tanah Obyek Landreform ini, kata Evendi, sebagian dari tahapan dalam rangka sertipikasi yang mana biayanya dibiayai oleh Negara melalui DIPA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Sedangkan biaya dalam rangka persiapan atau pra sertipikasi ditanggung oleh masing-masing peserta antara lain dalam membuat surat tanah/alas hak, biaya patok, biaya fotocopy dan materai serta membayar BPHTB/PPh.

"Kami tegaskan kembali bahwa Program Pertanahan dimaksud petugas dari Kantor BPN Barito Timur (Bartim) tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan pungutan liar (pungli). Apabila ada petugas yang kami yang melanggar atau menyalahgunakan akan menjadi tanggung jawab pribadinya," katanya.

Evendi menambahkan, adapun persyaratan yang harus dilengkapi peserta/pemohon dalam program tersebut yaitu:
1. Mengisi permohonan/inventarisasi
2. Surat Tanah/Surat Pernyataan patok tanda batas
3. Foto copy KTP/KK
4. Foto copy SPPT PBB tahun 2020
5. Pembuatan dan pemasangan tanda batas dan luas tanah
6. Surat Pernyataan Pemasangan tanda batas dan luas tanah
7. Materai Rp6000, sesuai yang dibutuhkan
8. Membayar BPHTB jika nilai NJOP atau Transaksi melebihi Rp60.000.000 dan membayar PPh atau membuat Surat    Pernyataan BPHTB/PPh terhutang

Suksesnya program yang dimaksud, kata dia, sangat diperlukannya partisipasi aktif dan dukungan dari masyarakat setempat maupun semua pihak, trutama pemilik tanah dan yang berbatasan.

Dalam hal pengumpulan data pertanahan (Puldatan) melibatkan unsur desa maupun masyarakat, karang taruna, pemuda pemudi desa yang memiliki kapasitas dalam hal menguasai komputer serta mempunyai integritas yang tinggi.