Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha, namun pemberian stimulus ini harus dirumuskan dengan formulasi yang tepat agar tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana.
Siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan pemerintah berencana untuk memberikan stimulus kepada dunia usaha berupa pembebasan sementara atau penundaan sementara iuran beberapa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK sudah diundang dan hadir pada rapat Kamis sore (12/03) di Kemenko Perekonomian membahas rencana tersebut.
BPJAMSOSTEK menilai agar pemberian stimulus ekonomi itu tidak mengganggu operasional dan pelayanan peserta, maka perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran.
Selain itu pemberian stimulus ini juga perlu diatur dalam ketentuan perundangan yang kuat agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi.*
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan enggan sampaikan spesifik angka penunggak iuran JKN
Selasa, 18 Juli 2023 21:46 Wib
Rutin bayar iuran JKN, membantu untuk sesama
Selasa, 4 April 2023 13:26 Wib
Pekerja sawit ini terbantu iuran Program JKN pemerintah
Jumat, 30 Desember 2022 20:51 Wib
BPJS Kesehatan ajak masyarakat manfaatkan program REHAB lunasi tunggakan iuran
Rabu, 26 Oktober 2022 6:10 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun catat 170 perusahaan tunggak pembayaran iuran
Selasa, 11 Oktober 2022 5:26 Wib
BPJS Kesehatan tawarkan Program REHAB untuk penunggak iuran
Jumat, 23 September 2022 16:07 Wib
Iuran Program JKN tidak seberapa dibandingkan manfaatnya
Kamis, 22 September 2022 8:53 Wib
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diminta dikaji secara komprehensif
Selasa, 5 Juli 2022 22:56 Wib