BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun catat 170 perusahaan tunggak pembayaran iuran

id Bpjs ketenagakerjaan kotawaringin barat, bpjs ketenagakerjaan pangkalan bun, 170 perusahaan tunggak iuran bpjs ketenagakerjaan, bpjamsostek, ketenagak

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun catat 170 perusahaan tunggak pembayaran iuran

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun. (ANTARA/M Husein Asyari)

Pangkalan Bun (ANTARA) -
Sebanyak 170 perusahaan yang masuk wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menunggak pembayaran iuran yang mencapai Rp2 miliar lebih. 
 
"Yang masuk wilayah kita ada tiga kabupaten, yakni Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadrianto melalui Kepala Bidang Kepesertaan Welly Anggara Sidik di Pangkalan Bun, Senin Sore. 
 
Dikatakan Welly,  pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang bermasalah perihal pembayaran iuran, seperti memberikan surat peringatan, hingga surat pemanggilan kepada pihak perusahaan tersebut. 
 
"Apabila surat panggilan tetap tidak juga terealisasi pembayaran kewajiban perusahaan tersebut, maka kami melimpahkan ke petugas internal untuk melakukan untuk pemeriksaan," ujarnya.
 
Namun apabila petugas pemeriksa tersebut tidak juga berhasil, pihaknya akan melimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut, untuk memastikan ada terjadi tindak pidana atau tidak. 
 
"Kebanyakan permasalahan ini terjadi karena kondisi keuangan perusahaan, dan pergantian manajemen perusahaan tersebut. Dan untuk tunggakan perusahaan tersebut jangka waktunya bervariasi, tapi rata-rata antara empat hingga enam bulan," terangnya.

Baca juga: KPU Kobar bersiap laksanakan verifikasi faktual
 
Kerugian perusahaan sendiri, apabila tunggakan di atas tiga bulan, makan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK tidak menanggung pembayaran jika ada karyawan dari perusahaan tersebut mengalami kecelakaan kerja.
 
"Iya kalau di atas tiga bulan, apabila ada kecelakaan kerja, kami tidak bisa menanggung pembayaran perawatannya, dan santunan kematian kecuali perusahaan tersebut melunasinya," ucapnya.
 
Sebelumnya, pada silaturahmi bersama pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo mendengar keluhan pekerja perusahaan yang merasa dirugikan karena perusahaan tempat bekerja menunggak pembayaran iuran tersebut.
 
Sementara itu, dari data BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun hingga 30 September 2022, sebanyak 1.786 perusahan dan 59.339 tenaga kerja yang sudah terdaftar sebagai kepesertaan.

Baca juga: Atlet Kalsel juarai lomba lari memeriahkan HUT TNI di Kobar

Baca juga: PBSI Lamandau-Kobar bersinergi pacu pengembangan bulu tangkis di daerah

Baca juga: Askab PSSI Kobar siap laksanakan Liga 3 Kalteng