Perluas cakupan bencana, DPRD Kalteng kembali bahas raperda Karhutla

id Kalimantan Tengah,Kalteng,DPRD Kalimantan Tengah,DPRD Kalteng,Ketua Komisi III DPRD Kalteng,Duwel Rawing

Perluas cakupan bencana, DPRD Kalteng kembali bahas raperda Karhutla

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Duwel Rawing. (ANTARA/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Duwel Rawing mengakui provinsi ini sudah memiliki peraturan daerah berkaitan dengan penanggulangan bencana, namun cakupannya masih terbatas serta bersifat pada kebakaran hutan dan lahan.

Padahal berdasarkan undang-undang nomor 47 tahun 2007 tentang Bencana Alam sangat jelas menyebutkan ada tiga jenis kelompok bencana yakni faktor alam, non alam dan sosial, kata Duwel di Palangka Raya, kemarin.

"Menyadari kondisi itu, DPRD Kalteng periode 2014-2019 mengajukan raperda inisiatif tentang Karhutla. Tapi, kali ini raperda itu cakupan bencananya diperluas. Jadi, kami kembali membahas raperda itu," tambahnya.

Pria yang sudah menjadi Anggota DPRD Kalteng sejak periode 2914-2019 itu menjelaskan, bencana alam yang terteda di UU no24/2007 yakni gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/ lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa atau benda-benda angkasa.

Sementara untuk bencana non alam terdiri dari kebakaran hutan ataupun lahan yang disebabkan manusia, kecelakan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.

"Kalau bencana sosial itu berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang kerap terjadi. Dari berbagai penjabaran itu, DPRD Kalteng ingin ada aturan daerah yang cakupannya menjadi luas. Tidak hanya fokus menyoroti masalah karhutla," kata Duwel.

Baca juga: DPRD nilai Kalteng layak diterapkan program Kotaku

Menurut pria yang menjabat Ketua Pansus Raperda inisiatif Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana DPRD Kalteng periode 2019-2024 ini, upaya penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional, yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana.

Dia mengatakan melihat berbagai potensi bencana di Kalteng, maka sudah seharusnya provinsi ini memiliki Perda mengatur Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang mengakomodir penanggulangan bencana dengan cakupan sangat luas.

"Itulah kenapa kami dari DPRD Kalteng periode 2019-2024 kembali membahas raperda inisiatif yang diajukan periode lalu. Dan, kami akan kembali membahasnya dengan tim dari pemerintah provinsi," demikian Duwel.

Baca juga: DPRD Kalteng perlu bentuk pansus penyimpanan anggaran Pilkada di BTN

Baca juga: Tak transparan, rapat DPRD Kalteng sering berlangsung tertutup