Cegah penyebaran corona, petugas batasi izin keramaian

id Cegah penyebaran corona, petugas batasi izin keramaian,Garut,Kabupaten Garut, Jawa Barat,Polres Garut,virus corona,covid-19

Cegah penyebaran corona, petugas batasi izin keramaian

Ilustrasi - Petugas PMI Kecamatan Pinang menyemprotkan cairan disinfektan di Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (14/3/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mulai membatasi izin keramaian masyarakat seperti acara hiburan yang mendatangkan banyak orang untuk mencegah wabah virus corona di Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena dikhawatirkan terjadi penularan dengan cepat melalui kontak fisik.

"Dibatasinya keramaian ini bukan kami larang tapi dikurangi, mungkin tadinya banyak kami kurangin," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah di sela-sela acara Garut Culture Festival yang menghadirkan pengunjung dari dalam dan luar kota di kawasan Sarana Olahraga Ciateul, Garut, Sabtu.

Ia menuturkan, kepolisian bersama pemerintah daerah dan pemangku kebijakan lainnya berupaya untuk mencegah penyebaran virus corona di Garut dengan melakukan gerakan bersih-bersih lingkungan dan sosialisasi pola hidup sehat kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, jajarannya membatasi kegiatan keramaian masyarakat di Garut karena khawatir virus mematikan itu mudah tersebar dalam kegiatan massal itu.

"Kita semua berupaya mencegah isu-isu yang berkembang seperti virus corona," katanya.

Terkait diselenggarakannya kegiatan Garut Culture Festival yang mendatangkan banyak orang, kata dia, kegiatan itu sudah diprogramkan tiga bulan lalu sehingga tetap diselenggarakan dengan diselingi sosialisasi pencegahan virus corona.

Namun setelah kegiatan tersebut, kata dia, dipastikan akan ada batasan kegiatan keramaian masyarakat sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

"Acara fun bike ini jadi yang terakhir kami beri izin keramaian, soalnya sudah disiapkan sejak lama," katanya.

Ia menambahkan, selain membatasi izin keramaian, jajarannya juga siap menindak tegas bagi pedagang yang menimbun masker lalu menjualnya dengan harga tidak normal.

"Tentunya akan kami tindak, akan diproses hukum apabila ada yang menimbun masker atau menjualnya dengan mahal," kata Kapolres.