Palangka Raya (ANTARA) - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mempersilakan masyarakat untuk datang berkonsultasi mengenai Covid-19.
"Datang saja ke Doris, nanti petugas kami akan arahkan masyarakat tersebut," kata Kepala Bidang Diklit, Pengembangan dan Humas RSUD Doris Sylvanus dr Riza Syahputra saat dihubungi dari Palangka Raya, Senin.
Menurutnya pada saat jam kerja petugas akan mengarahkan masyarakat ke poli khusus penanganan 'suspect' Covid di poli bekas obgyn lama atau dekat Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Disana masyarakat dapat berkonsultasi sekaligus memeriksakan dirinya, apakah memiliki tanda gejala Covid-19 ataukah tidak. Riza menyebut, biasanya masyarakat akan dilakukan 'self assessment'.
Self assessment yang dimaksud, diantaranya apakah yang bersangkutan ada demam atau riwayat demam, ada gangguan pernafasan seperti batuk/pilek bahkan sesak nafas, hingga riwayat perjalanan ke luar negeri atau negara maupun daerah terjangkit.
Selain itu, pasien dipastikan apakah memiliki riwayat kontak dengan orang terduga Covid-19 atau orang yang menunjukkan tanda gejala gangguan pernafasan dan riwayat dari luar negeri atau berkunjung ke negara maupun daerah terkangkit.
"Bila ya, boleh langsung ke rawat jalan untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian pada saat itu sekaligus sampaikan keluhan tersebut," jelas Riza.
Dalam kasus Covid-19, ada beberapa kategori, meliputi terkonfirmasi Covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP). Terkonfirmasi Covid-19 artinya seseorang yang secara laboratorium terkonfirmasi atau tertular Covid-19.
Kemudian, PDP adalah seseorang yang memenuhi sejumlah kondisi, yaitu sedang demam atau ada riwayat demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan, pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala sesak atau kesulitan bernafas atau disertai gambaran pneumonia pada pemeriksaan secara radiologis (rontgen dada/paru).
Selanjutnya disertai minimal salah satu kondisi, yakni memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau kontak erat dengan orang yang baru datang dari daerah terjangkit sekitar 14 hari sebelum timbul gejala atau petugas kesehatan yang sakit dengan gejala sama setelah merawat pasien infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) berat yang tidak diketahui penyebab penyakitnya, tanpa memerhatikan riwayat bepergian dan tempat tinggal.
PDP juga adalah pasien ISPA dengan tingkat keparahan ringan hingga berat, dan memenuhi salah satu kondisi, diantaranya riwayat kontak dengan kasus terkonfirmasi Covid-19, bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang merawat pasien terkonfirmasi Covid-19 atau kontak dengan seseorang yang memiliki riwayat perjalanan pada 14 hari terakhir ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan).
Sedangkan ODP adalah seseorang yang memenuhi kondisi sedang demam atau memiliki riwayat demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan, memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau kontak erat dengan orang yang baru datang dari daerah terjangkit sekitar 14 hari sebelum timbul gejala, atau orang tanpa gejala sedang demam maupun batuk/pilek/nyeri tenggorokan, tetapi dengan riwayat perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 dalam 14 hari terakhir.
Berita Terkait
BMKG: 19 provinsi termasuk Kalteng berpotensi diguyur hujan lebat
Kamis, 16 Mei 2024 8:52 Wib
Sebanyak 19.354 jamaah calon haji tiba di Madinah
Rabu, 15 Mei 2024 20:45 Wib
AstraZeneca tarik peredaran vaksin COVID-19 di seluruh dunia
Kamis, 9 Mei 2024 9:42 Wib
Pelantikan 25 anggota DPRD Murung Raya dijadwalkan 19 Agustus
Senin, 6 Mei 2024 17:09 Wib
Kemenkes : Gejala DBD berubah di tubuh penyintas COVID-19
Jumat, 3 Mei 2024 15:24 Wib
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib
Kurs rupiah Jumat pagi tergelincir 19 poin
Jumat, 5 April 2024 11:35 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Senin, 1 April 2024 14:38 Wib