Hindari tindakan borong pangan di Kalteng, Tim Gugus pastikan persediaan aman

id Covid 19, virus corona, kalteng, kalimantan tengah, palangka raya, pangan, stok beras, gula, makanan, aksi borong, pasar, beras, bulog

Hindari tindakan borong pangan di Kalteng, Tim Gugus pastikan persediaan aman

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng Leonard S Ampung (tengah) bersama Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Lilis Suryani (kanan) beserta tim, mengecek persediaan beras di gudang Bulog, Palangka Raya, Sabtu, (21/3/2020). (ANTARA/Ho-Pemprov Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Masyarakat di Kalimantan Tengah tak pernah henti-hentinya diingatkan, agar tidak panik menghadapi situasi tanggap darurat pandemi virus corona (COVID-19), salah satunya dengan tidak melakukan tindakan borong pangan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Sabtu mengatakan, pihaknya sudah cek kesiapan dan persediaan bahan pangan, termasuk di Bulog.

"Kami sudah cek kesiapan Bulog secara riil dengan melihat langsung ke lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan saja," katanya.

Berdasarkan data Bulog Kanwil Kalteng per 19 Maret 2020, ketersediaan beras mencapai hingga 5 ribu ton lebih, daging kerbau 28 ton, minyak goreng 58 ribu liter lebih dan beberapa komoditas lainnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng, Lilis Suryani menjelaskan, beras cadangan pemerintah saat ini disimpan di gudang Bulog pada beberapa kabupaten dan kota, yakni Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Barito Selatan dan Kapuas.

"Kami sudah melakukan peninjauan ke lapangan dan dari sisi ketersediaan pangan Kalteng aman," katanya menjelaskan.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan, terkait sikap pasca adanya dua orang positif Covid-19 dan secara keseluruhan harga kebutuhan pangan di pasaran masih aman, juga termasuk ketersediannya.

Selanjutnya informasi terbaru, distribusi gula dari pemerintah pusat ke Kalteng direncanakan akan disampaikan dalam waktu dekat. Sedangkan kebutuhan pokok lainnya menyesuaikan.

Gugus Tugas bersama Satgas Pangan juga telah mengeluarkan imbauan kepada retail atau pelaku usaha untuk tidak melayani siapapun yang membeli kebutuhan pribadi secara berlebihan.

Sesuai edaran dari Kapolri yang ditindaklanjuti pihaknya, ada sejumlah batasan transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi yang harus diperhatikan. Seperti pembelian beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng empat liter, serta mie instan dua dus.