Satpol PP Lamandau akan bubarkan warga yang kedapatan nongkrong

id Satpol PP Lamandau akan bubarkan warga yang kedapatan nongkrong,Lamndau,Virus Corona, Covid-19 6

Satpol PP Lamandau akan bubarkan warga yang kedapatan nongkrong

Satpol PP Lamandau masih menemukan warga yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati Lamandau untuk membatasi aktifitas di keramaian, masyarakat masih banyak ditemukan nongkrong di warung dan di taman, Minggu (22/3/2020).

Nanga Bulik (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah akan membubarkan warganya yang kedapatan masih berada di luar rumah menyusul dikeluarkannya surat edaran yang meminta warga untuk membatasi aktivitas di keramaian.

"Menyusul surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau, ternyata masih banyak kelompok masyarakat yang tidak mematuhi imbauan tersebut," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi di Nanga Bulik, Senin (23/3).

Satpol PP menggelar patroli ke sejumlah titik keramaian, melibatkan unsur yang tergabung dalam tim, yakni TNI dan Polri. Patroli sudah mereka lakukan pada Minggu (22/3) malam, hingga 14 hari ke depan.

Tim gabungan akan berpatroli keliling ke sejumlah titik keramaian untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih berada di luar atau sedang nongkrong.

"Patroli kita lakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak berkumpul di tempat keramaian atau di warung kopi, hal ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona, dan akan kita minta untuk pulang ke rumah masing-masing," tegasnya.

Ia menerangkan, sasaran patroli yang dilaksanakan yakni di jalan trans Kalimantan, Desa Bumi Agung, Desa Arga Mulya, alun-alun Kota Nanga Bulik, Karaoke, cafe, taman kota, Jalan Batu Batanggui, dan di Bundaran Rusa.

Hasilnya, masih banyak ditemukan masyarakat yang berkumpul di sejumlah tempat, terutama anak-anak muda yang berkumpul di Bundaran Rusa. Sebelum dibubarkan, remaja-remaja tersebut diberikan imbauan dan segera pulang ke rumah masing-masing.

Sejumlah pemuda harus dibubarkan paksa karena tidak mengindahkan imbauan anggota Satpol PP. Bahkan ada di area tersebut tercium bau miras, namun tidak ditemukan warga yang dalam kondisi mabuk, diduga sudah melarikan diri saat anggota tiba di lokasi.

Dalam patroli tersebut, didapati dua pemuda AS (17) dan MAP (18) warga Nonorejo, Kecamatan Semati Jaya, yang tengah mengonsumsi lem di taman depan Mako Satpol PP.

"Keduanya beserta barang bukti kita amankan untuk dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya, sementara untuk di cafe kita berikan arahan kepada pemilik agar menyediakan hand sanitizer di tempat usaha mereka," demikian Triadi.