Tujuh ODP dan 19 orang di karantina di Pulang Pisau

id Pulang Pisau,Tujuh ODP dan 19 orang di karantina di Pulang Pisau,corona,virus corona,COVID19,dr Muliyanto Budihardjo ,Saripudin

Tujuh ODP dan 19 orang di karantina di Pulang Pisau

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau Muliyanto Budihardjo (kiri) didamping dr Andri Yogi Putra memberikan keterangan update status 19 orang yang memiliki kontak resiko erat dengan pasien COVID-19 di Palangka Raya. ANTARA/Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, hingga kini mencatat ada tujuh Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 19 orang lainnya dalam proses karantina.

"Ini data terakhir sampai saat ini dan kita terus memantau perkembangannya di lapangan," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Saripudin melalui Juru Bicara dr Muliyanto Budihardjo didampingi dr Andri Yogi Putra, Kamis.

Muliyanto mengatakan, sebanyak 19 orang yang melalui proses karantina tersebut adalah merupakan warga Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku yang pernah kontak tubuh secara langsung dengan pasien yang dinyatakan positif COVID-19 di Palangka Raya.

Baca juga: Waspadai akun medsos palsu sebar hoak terkait COVID-19

Meski secara fisik 19 orang termasuk nenek yang di jenguk dalam keadaan sehat dan tidak menunjukan tanda-tanda gejala terjangkit COVID-19, namun pihaknya harus menjalankan protokol kesehatan kepada orang yang bersentuhan secara langsung dengan pasien positif COVID-19.

Status 19 orang ini, kata Miliyanto, diatas ODP karena statusnya sudah masuk dalam kontak resiko erat dengan pasien positif COVID-19, sehingga harus menjalani karantina selama waktu 14 hari sejak tanggal 25 Maret 2020.

Tidak menunjukan gejala terkena COVID-19 ini, terang dia, bisa saja dikatakan memiliki imun atau kekebalan yang cukup kuat, tetapi mereka bisa menjadi hidden carrier atau pembawa COVID-19 yang bisa membahayakan bagi orang-orang disekitarnya.

Baca juga: Pemkab cari kebenaran warga Palangka Raya posif corona pernah ke Pulpis

"Selama proses karantina, 19 orang itu tidak diperbolehkan untuk keluar rumah. Begitu juga dengan kebutuhan makan dan lainnya. Tim Dinas Sosial setempat sudah menjamin selama 14 hari ke depan," kata dia.

Muliyanto mengungkapkan, selain diawasi oleh tenaga kesehatan yang telah ditunjuk, pihaknya juga telah bekerjasama dengan pemerintah desa setempat untuk terus ikut melakukan pengawasan perkembangan kesehatan warga tersebut. Apabila sudah melewati proses 14 hari, warga yang di karantina mandiri ini bisa kembali lagi berbaur dengan masyarakat sekitarnya.

"Awalnya 19 orang ini juga kaget, karena mereka merasa kesehatannya baik-baik saja tetapi mereka mau menjalani masa karantina," ucap Muliyanto.

Baca juga: Empat orang di Pulang Pisau berstatus ODP

Untuk tidak dikucilkan didalam lingkungan masyarakat, kata Muliyanto, baik yang dinyatakan ODP maupun yang menjalani karantina diberikan sertifikat agar masyarakat yang berada disekitarnya merasa aman dan menjalani kembali kehidupan seperti sebelumnya.

Dari sebanyak tujuh orang ODP yang sebelumnya dipantau oleh Dinas Kesehatan bersama Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 setempat, dua diantarannya sudah dinyatakan aman dan bisa berbaur kembali dengan orang-orang di sekitarnya dan keluarga.

"Hari ini bertambah satu ODP menjadi tujuh, tetapi besok (27/3/2020) dua orang ODP sudah bisa dinyatakan aman dari resiko COVID-19," demikian Muliyanto.

Baca juga: DPRD Pulang Pisau minta Gugus Tugas antisipasi COVID-19 hingga pelosok desa