DPRD Pulang Pisau minta Gugus Tugas antisipasi COVID-19 hingga pelosok desa
Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bela meminta Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 siap dalam menghadapi bencana nasional yang tidak menutup kemungkinan bisa terpapar di kabupaten setempat.
Hal tersebut menjadi salah satu poin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi I DPRD setempat dengan pihak terkait diantaranya Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19, Dinas Kesehatan, RSUD Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri.
“Kita selaku wakil dari masyarakat menginginkan Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 bisa bekerja secara maksimal dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 hingga ke pelosok desa,” kata Tandean di Pulang Pisau, Senin.
Baca juga: Empat orang di Pulang Pisau berstatus ODP
Dikatakan Tandean, RDP yang dilaksanakan pihaknya ini juga sekaligus untuk mengetahui kekuatan jumlah personel petugas, peralatan dan ketersedian alat pengaman diri (APD) bagi petugas di lapangan dalam menghadapi penyebaran virus COVID-19.
Selain itu kesiapan dalam penganggaran juga menjadi perhatian bagi DPRD setempat agar Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 bisa bekerja maksimal di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Yoppi Satriadi juga berharap seluruh lembaga dan komponen pemerintah setempat bisa bergandeng tangan dalam antisipasi menghadapi penyebaran virus COVID-19 serta membuat zonasi daerah-daerah yang berpotensi menyebarluaskan virus COVID-19.
Baca juga: Cegah masuknya corona, KSOP Pulpis awasi bongkar muat di pelabuhan
Dikatakan Yoppi, Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 juga harus memberikan pengetahuan dasar kepada masyarakat pengetahuan dasar gejala COVID-19 serta standar prosedur yang harus dilakukan oleh masyarakat seperti isolasi mandiri yang harus dilakukan.
“Jangan sampai Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 juga ikut kewalahan apabila penyebaran sampai kabupaten setempat, termasuk kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas bisa menjadi kepanikan dan menjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” terang Yoppi.
Selain itu apabila ada warga yang terindikasi virus COVID-19, Yoppi meminta untuk diperlakukan secara humanis dan jangan diperlakukan seperti teroris. Menurutnya hal akan menimbulkan dan mempengaruhi mental bagi para masyarakat yang terpapar COVID-19.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Indonesia jadi 579, 30 orang sembuh
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Rifai lebih menekankan pemerintah setempat melalui Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 untuk tidak lengah serta memantau semua aktivitas masyarakat khususnya warga yang pulang berpergian dari Pulau Jawa atau daerah yang masuk dalam zona merah COVID-19.
“Berbagai potensi terhadap penyebaran virus COVID-19 harus diwaspadai oleh pemerintah setempat, termasuk aktivitas masyarakat yang baru pulang dari Pulau Jawa melalui pelabuhan-pelabuhan,” ucap Ahmad Rifai.
Beberapa contoh, terang Ahmad Rifai, ada warga yang pulang dari zona merah tidak diterima atau ditolak oleh masyarakat karena takut membawa virus COVID-19.
Baca juga: Gubernur : Kalteng jangan lengah hadapi COVID-19
Contoh seperti ini harus ditindaklanjuti untuk diantisipasi, jangan sampai menjadi isu miring yang membuat kepanikan masyarakat. Padahal warga tersebut juga belum terbukti terpapar COVID-19, sehingga harus ada penegasan dari pejabat berwenang agar tidak ada warga yang dikucilkan akibat isu-isu yang berkembang ditengah masyarakat.
“Semua upaya yang dilakukan adalah sebagai bentuk kewaspadaan kita untuk menyikapi penyebaran virus COVID-19. Kejujuran dari warga yang datang dari berpergian juga sangat diharapkan untuk memberikan keterangan yang benar kepada petugas,” demikian Ahmad Rifai.
Hal tersebut menjadi salah satu poin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi I DPRD setempat dengan pihak terkait diantaranya Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19, Dinas Kesehatan, RSUD Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri.
“Kita selaku wakil dari masyarakat menginginkan Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 bisa bekerja secara maksimal dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 hingga ke pelosok desa,” kata Tandean di Pulang Pisau, Senin.
Baca juga: Empat orang di Pulang Pisau berstatus ODP
Dikatakan Tandean, RDP yang dilaksanakan pihaknya ini juga sekaligus untuk mengetahui kekuatan jumlah personel petugas, peralatan dan ketersedian alat pengaman diri (APD) bagi petugas di lapangan dalam menghadapi penyebaran virus COVID-19.
Selain itu kesiapan dalam penganggaran juga menjadi perhatian bagi DPRD setempat agar Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 bisa bekerja maksimal di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Yoppi Satriadi juga berharap seluruh lembaga dan komponen pemerintah setempat bisa bergandeng tangan dalam antisipasi menghadapi penyebaran virus COVID-19 serta membuat zonasi daerah-daerah yang berpotensi menyebarluaskan virus COVID-19.
Baca juga: Cegah masuknya corona, KSOP Pulpis awasi bongkar muat di pelabuhan
Dikatakan Yoppi, Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 juga harus memberikan pengetahuan dasar kepada masyarakat pengetahuan dasar gejala COVID-19 serta standar prosedur yang harus dilakukan oleh masyarakat seperti isolasi mandiri yang harus dilakukan.
“Jangan sampai Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 juga ikut kewalahan apabila penyebaran sampai kabupaten setempat, termasuk kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas bisa menjadi kepanikan dan menjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” terang Yoppi.
Selain itu apabila ada warga yang terindikasi virus COVID-19, Yoppi meminta untuk diperlakukan secara humanis dan jangan diperlakukan seperti teroris. Menurutnya hal akan menimbulkan dan mempengaruhi mental bagi para masyarakat yang terpapar COVID-19.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Indonesia jadi 579, 30 orang sembuh
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Rifai lebih menekankan pemerintah setempat melalui Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 untuk tidak lengah serta memantau semua aktivitas masyarakat khususnya warga yang pulang berpergian dari Pulau Jawa atau daerah yang masuk dalam zona merah COVID-19.
“Berbagai potensi terhadap penyebaran virus COVID-19 harus diwaspadai oleh pemerintah setempat, termasuk aktivitas masyarakat yang baru pulang dari Pulau Jawa melalui pelabuhan-pelabuhan,” ucap Ahmad Rifai.
Beberapa contoh, terang Ahmad Rifai, ada warga yang pulang dari zona merah tidak diterima atau ditolak oleh masyarakat karena takut membawa virus COVID-19.
Baca juga: Gubernur : Kalteng jangan lengah hadapi COVID-19
Contoh seperti ini harus ditindaklanjuti untuk diantisipasi, jangan sampai menjadi isu miring yang membuat kepanikan masyarakat. Padahal warga tersebut juga belum terbukti terpapar COVID-19, sehingga harus ada penegasan dari pejabat berwenang agar tidak ada warga yang dikucilkan akibat isu-isu yang berkembang ditengah masyarakat.
“Semua upaya yang dilakukan adalah sebagai bentuk kewaspadaan kita untuk menyikapi penyebaran virus COVID-19. Kejujuran dari warga yang datang dari berpergian juga sangat diharapkan untuk memberikan keterangan yang benar kepada petugas,” demikian Ahmad Rifai.