Masuk zona merah COVID-19, shalat Jumat di Palangka Raya dihentikan sementara waktu

id Palangka Raya,MUI Palangka Raya,Masuk zona merah COVID-19, shalat Jumat di Palangka Raya dihentikan sementara waktu,Ketua MUI Kota Palangka Raya, Zain

Masuk zona merah COVID-19, shalat Jumat di Palangka Raya dihentikan sementara waktu

Warga Palangka Raya usai melaksanakan salat Dzuhur. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia Kota Palangka Raya mengimbau para pengurus masjid di kota setempat untuk sementara waktu tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.

"Karena situasi di wilayah Kota Palangka Raya berada dalam zona merah yang artinya penyebaran COVID-19 tinggi maka MUI Kota Palangka Raya mengeluarkan imbauan untuk tak melaksanakan shalat Jumat dan menggantikan dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing," kata Ketua MUI Kota Palangka Raya, Zainal Arifin di Palangka Raya, Jumat.

MUI "Kota Cantik" melalui surat imbauan Nomor: 010/pd-mui/pr/2020 tentang penyakit menular COVID-19 yang juga merujuk pada fatwa MUI Pusat memutuskan shalat Jumat di masjid juga menjadi tidak wajib dan digantikan dengan shalat di dzuhur di rumah masing-masing.

Dia menerangkan, sebelum mengeluarkan surat imbauan tersebut, pihkanya juga telah melaksanakan rapat dengan sejumlah unsur terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Rektor IAIN Palangka Raya, MUI Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya.

"Dari rapat tersebut akhirnya keluar surat imbauan tersebut. Kami pun mengajak seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya mentaati dan menjalankan imbauan pemerintah. Mari juga selalu berdoa agar musibah COVID-19 ini segera berlalu," kata Zainal.

Selain MUI Kota Palangka Raya, MUI Provinsi Kalimantan Tengah pun juga telah mengeluarkan imbauan menggantikan shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah. Hal itu sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19 yang sulit terdeteksi.

Imbauan tersebut akan terus berlaku sampai nanti ada pemberitahuan lebih lanjut yang didasarkan pada kondisi dan perkembangan kasus penyebaran virus yang berasal dari China itu.

Sementara itu, Ketua Badan Pengelola Masjid Raya Darussalam, Provinsi Kalimantan Tengah, Khairil Anwar juga menegaskan bahwa masjid terbesar di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk sementara tidak melaksanakan salah Jumat.

"Ketentuan ini akan terus berlanjut apabila kondisi penyebaran COVID-19 belum ada tingkat penurunan. Adapun pelaksanaan ibadah shalat rawatib lainnya masih dilaksanakan sebagaimana biasa," kata Khairil.