Palangka Raya (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia Kota Palangka Raya mengimbau para pengurus masjid di kota setempat untuk sementara waktu tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.
"Karena situasi di wilayah Kota Palangka Raya berada dalam zona merah yang artinya penyebaran COVID-19 tinggi maka MUI Kota Palangka Raya mengeluarkan imbauan untuk tak melaksanakan shalat Jumat dan menggantikan dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing," kata Ketua MUI Kota Palangka Raya, Zainal Arifin di Palangka Raya, Jumat.
MUI "Kota Cantik" melalui surat imbauan Nomor: 010/pd-mui/pr/2020 tentang penyakit menular COVID-19 yang juga merujuk pada fatwa MUI Pusat memutuskan shalat Jumat di masjid juga menjadi tidak wajib dan digantikan dengan shalat di dzuhur di rumah masing-masing.
Dia menerangkan, sebelum mengeluarkan surat imbauan tersebut, pihkanya juga telah melaksanakan rapat dengan sejumlah unsur terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Rektor IAIN Palangka Raya, MUI Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya.
"Dari rapat tersebut akhirnya keluar surat imbauan tersebut. Kami pun mengajak seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya mentaati dan menjalankan imbauan pemerintah. Mari juga selalu berdoa agar musibah COVID-19 ini segera berlalu," kata Zainal.
Selain MUI Kota Palangka Raya, MUI Provinsi Kalimantan Tengah pun juga telah mengeluarkan imbauan menggantikan shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah. Hal itu sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19 yang sulit terdeteksi.
Imbauan tersebut akan terus berlaku sampai nanti ada pemberitahuan lebih lanjut yang didasarkan pada kondisi dan perkembangan kasus penyebaran virus yang berasal dari China itu.
Sementara itu, Ketua Badan Pengelola Masjid Raya Darussalam, Provinsi Kalimantan Tengah, Khairil Anwar juga menegaskan bahwa masjid terbesar di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk sementara tidak melaksanakan salah Jumat.
"Ketentuan ini akan terus berlanjut apabila kondisi penyebaran COVID-19 belum ada tingkat penurunan. Adapun pelaksanaan ibadah shalat rawatib lainnya masih dilaksanakan sebagaimana biasa," kata Khairil.
Berita Terkait
Penyanyi Jos Binsar rilis single teranyar bertajuk "Scorpio"
Kamis, 19 Desember 2024 14:28 Wib
Kronologi pembunuhan oknum polisi AKS di Palangka Raya
Kamis, 19 Desember 2024 14:25 Wib
Grup tripleS gelar konser perdana di Jakarta pada pertengahan Januari 2025
Kamis, 19 Desember 2024 14:24 Wib
AKI kategori pemda jadi wujud apresiasi dalam memajukan kebudayaan
Kamis, 19 Desember 2024 14:21 Wib
Cara merawat kulit bayi menurut dokter
Kamis, 19 Desember 2024 14:15 Wib
Berikut kaitan pekerjaan dengan risiko alzheimer
Kamis, 19 Desember 2024 14:11 Wib
Alat cuci darah lokal pertama dan kedua se-ASEAN milik Indonesia
Kamis, 19 Desember 2024 13:59 Wib
Kelola pikiran agar tidak mengalami kelelahan saraf sensorik
Kamis, 19 Desember 2024 13:56 Wib