Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mulai memberlakukan pembatasan jam operasional usaha di daerah setempat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
"Kepada pelaku usaha perhotelan dan restoran, pemilik/pengelola pusat perbelanjaan/mall, pelaku usaha kuliner, pasar modern dan sejenisnya di wilayah Kota Palangka Raya diwajibkan membatasi kegiatan operasional usahanya," kata Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas CODIV-19, Emi Abriyani di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menerangkan, secara umum pengaturan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah "Kota Cantik" untuk pelaku usaha tersebut operasional usaha dapat dimulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.
Baca juga: AP II : Penutupan Bandara Tjilik Riwut menjadi kewenangan Kemenhub RI
"Khusus untuk pusat berbelanjaan modern Megatop Town Square (METOS) buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara untuk Hypermart dan rumah makan di dalam kawasan METOS buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," kata Emi.
Pengaturan jam operasional itu juga telah disahkan dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 5.18/210/PKUKMP/III/2020 tentang Operasional Pelaku Usaha di Wilayah Kota Palangka Raya dalam Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
Surat edaran wali kota itu juga menyerukan kepada seluruh pelaku usaha panti pijat, refleksi, SPA dan warnet/game online wajib menutup sementara tempat usahanya sejak terhitung dikeluarkannya surat edaran tersebut.
Baca juga: Cegah penularan COVID-19, resepsi pernikahan warga Palangka Raya dibubarkan
Kepada pelaku usaha kuliner dan sejenisnya wajib untuk hanya melayani pembelian dengan cara dibungkus atau dibawa pulang dan tidak diperkenankan melayani konsumen yang makan di tempat. Pelaku usaha kuliner juga dilarang menyediakan meja dan tempat duduk bagi konsumen yang makan di tempat.
"Pelaku usaha di seluruh bidang usaha baik kuliner, bahan makanan, sembako, UMKM, dan barang lainnya agar dapat melibatkan jasa pesan/kirim antar (delivery) dari pelaku usaha yang bergerak di bidang antar/kurir/ojek online atau sejenisnya," katanya.
Seluruh pelaku usaha di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun diminta turut serta menjaga kebersihan lingkungan usaha secara berkala dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Selain itu juga menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta tissue ditempat strategis yang dapat digunakan pengunjung atau konsumen sebelum masuk ke tempat usaha.
"Tempat-tempat usaha yang masih beroperasi itu juga diwajibkan memberlakukan pembatasan sosial dengan mengatur jarak antar konsumen atau pelanggan di tempat usaha," kata Emi, yang juga sebagai Kepala BPBD Kota Palangka Raya itu.
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya optimalisasi alat pemantau pajak
Rabu, 29 November 2023 5:34 Wib
DPRD Palangka Raya ingatkan warga waspadai bahaya karhutla
Senin, 7 Agustus 2023 15:48 Wib
Legislator ajak semua pihak berperan cegah karhutla di Palangka Raya
Selasa, 27 Juni 2023 20:22 Wib
Wawali Kota Palangka Raya ajak warga terlibat cegah karhutla
Jumat, 16 Juni 2023 18:19 Wib
Sudah 34 kejadian karhutla hingga Juni 2023 di Palangka Raya
Senin, 12 Juni 2023 14:37 Wib
Januari-Mei 2023 BPBD Palangka Raya tangani sembilan kasus karhutla
Kamis, 25 Mei 2023 20:41 Wib
BPBD Palangka Raya sosialisasikan terkait kebencanaan kepada pelajar
Senin, 22 Mei 2023 17:27 Wib
Polisi di Palangka Raya sosialisasi membakar lahan dapat dipidana
Senin, 15 Mei 2023 18:02 Wib