Ketua DPRD Gumas dukung penundaan pilkada serentak

id DPRD Gumas ,gunung mas,Ketua DPRD Gumas dukung penundaan pilkada serentak

Ketua DPRD Gumas dukung penundaan pilkada serentak

Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar (kemeja biru) memberi salam kepada Bupati Gumas Jaya S Monong (baju oranye), saat menghadiri kegiatan di Kuala Kurun, Selasa (31/3/2020). (ANTARA/HO – Protokol dan Perjalanan Setda Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar mendukung penundaan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 karena pandemi virus corona atau COVID-19.

“Saya mendukung jika ada perubahan jadwal pilkada serentak 2020. Dari pada ada korban nyawa, lebih baik pilkada ditunda dulu,” ucap Akerman saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut, risiko korban nyawa tentu ada jika pilkada serentak 2020 dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu, dia mendukung jika ada perubahan jadwal pilkada.

Baca juga: Masyarakat Gumas diajak lakukan penyemprotan desinfektan mandiri

“Ini soal nyawa sehingga tidak bisa kita sepelekan,” tegas legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Legislator yang telah terpilih sebanyak tiga kali berturut-turut ini yakin, penundaan pilkada telah diperhitungkan dengan matang oleh KPU Republik Indonesia dan pihak terkait lainnya, demi kebaikan seluruh pihak.

“Kalaupun ditunda hingga tahun 2021 tidak apa, kita serahkan penuh kepada KPU dan pihak terkait lainnya. Kita dukung apapun keputusan mereka,” beber pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini.

Baca juga: KPU Gumas nonaktifkan 477 penyelenggara ad hoc

KPU RI menyampaikan tiga pilihan penundaan Pilkada serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah COVID-19 kepada pemerintah, dalam rapat dengar pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (30/3).

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, pilihan pertama adalah hari pemilihan pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020, jika harus menunda tahapan selama tiga bulan.

Pilihan kedua, pilkada ditunda selama enam bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021, atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021.

"Pada prinsipnya semua pihak (komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," jelas Pramono Ubaid Tanthowi.

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas salurkan bantuan APD

Baca juga: Legislator Gumas : Manfaatkan penundaan SKB untuk persiapkan diri

Baca juga: Masyarakat Gumas diminta patuhi kebijakan pemerintah cegah COVID-19