Bawaslu Seruyan berhentikan sementara panwaslu kecamatan dan desa

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Kabupaten Seruyan,Bawaslu,Ketua Bawaslu Seruyan,Bawaslu Seruyan,Yulius Setiawan

Bawaslu Seruyan berhentikan sementara panwaslu kecamatan dan desa

Anggota Panwascam Bawaslu Seruyan saat dilantik di Kuala Pembuang, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengeluarkan surat pemberhentian sementara penagwas pemilu tingkat kecamatan dan desa di wilayah setempat.

"Pemberhentian sementara tersebut sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia," kata Ketua Bawaslu Seruyan Yulius Setiawan di Kuala Pembuang, Rabu.

Dikatakan, pemberhentian Panwaslu kecamatan berlaku sejak 1 April 2020 dan untuk panwaslu kelurahan atau desa berlaku sejak 31 Maret 2020. Kemudian, memperhatikan pernyataan resmi Wodd Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang Penyebaran COVlD-19 sebagai Bencana Nasional serta upaya pencegahan dan untuk meminimalkan penyebaran COVID-19; 

Dia menbatakan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Perlu ditetapkan surat keputusan pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Desa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020,” ungkap  Yulius.

Baca juga: Pemkab Seruyan akan evaluasi keberadaan pasar malam

Dia mengatakan untuk panwaslu kecamatan akan diberikan gaji atas output kerja bulan Maret dan selama pemberhentian sementara tidak ada gaji. Sedangkan panwaslu kelurahan atau desa dilantik sejak 15 Maret 2020 tidak diberikan gaji. Namun yang dilantik sebelum tanggal tersebut, tetap akan diberikan gaji sesuai ketentuan.

Yulius pun menyampaikan terima kasih kepada panwascam atas kerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sejak dilantik tanggal 23 Desember 2020 sampai Maret. Diantaranya sarana prasarana pendukung seperti sekretariat, membentuk  pramuka saka adhyasta dan desa (anti politik uang APU) serta membantu mengawasi perekrutan PPK  dan PPS serta membentuk panwaslu kelurahan dan desa.

"Saya harap pandemi Covid-19 ini cepat berakhir, sehingga pelaksanaan Pilkada tahun 2020 bisa berjalan lancar, seperti tahun sebelumnya," demikian Yulius.

Baca juga: Wakil Bupati sarankan masyarakat Seruyan rutin berjemur di pagi hari

Baca juga: DPRD Seruyan sediakan bilik desinfektan di pintu masuk kantor

Baca juga: Posko Penanganan COVID-19 jangan sebatas formalitas, kata Ketua DPRD Seruyan