Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan mengakui ada sejumlah perusahaan di provinsi ini telah melakukan pengurangan pekerja, bahkan pemutusan hubungan kerja akibat penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Berdasarkan data sementara telah ada sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan di provinsi ini terkena PHK maupun di rumahkan untuk sementara waktu, kata Syahril melalui teleconfrend di Palangka Raya, Kamis.
"Kami masih menunggu perkembangan terbaru data pekerja yang terkena PHK ataupun di rumah kan lusa, Sabtu (4/4/2020)," tambahnya.
Dia menegaskan data tersebut sangat perlu karena akan dijadikan dasar mengusukan kepada pemerintah pusat agar mendapatkan kartu dan manfaat dari pra kerja. Untuk itu, diperlukan proaktif dari seluruh perusahan di provinsi ini yang melakukan PHK atupun merumahkan pekerjanya.
"Kami meminta semua perusahaan agar segera melaporkan ke Disnakertrans Kalteng ataupun kabupaten/kota setempat. Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK maupun di rumah kan lengkap," kata Syahril.
Dikatakan Disnakertrans Kalteng berperan melakukan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan pekerja. Dan, untuk merealisasikan tersebut telah ada Intruksi Gubernur Kalteng nomor 188.5.54/23/2020 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2020.
Isi dari intruksi tersebut yakni, seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Kalteng tetap berproduksi semaksimal mungkin, agar tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun merumahkan para pekerjanya.
Baca juga: Frekuensi kunjungan dan penumpang kapal laut dari dan ke Kalteng turun
"Tidak mendatangkan tenaga kerja antar daerah baru maupun tenaga kerja asing baru, agar tenaga kerja yang ada tetap dipertahankan sampai kondisi covid-19 ini berubah," beber dia.
Membatasi semaksimal mungkin pergerakan pekerja, termasuk unsur pimpinan, untuk tidak meninggalkan Provinsi Kalteng, baik dalam rangka cuti maupun tugas, serta tidak menerima tamu jika tidak terlalu memaksa.
Apabila terpaksa harus ada atau mendatangkan tenaga kerja baru, termasuk tamu, maka harus diterapkan prosedur karantina mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan setempat.
Melakukan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja, terutama melaksanakan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dan Social Distancing.
"Hal itu yang perlu dilakukan dan diminta tanggungjawab semua perusahaan di provinsi ini. Dengan begitu, upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 bisa lebih optimal," demikian Syahril.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Kalteng bertambah, April diperkirakan puncak pandemi
Baca juga: Pemprov putuskan pembatasan arus masuk orang ke Kalteng
Berita Terkait
Kesinambungan pembangunan jadi rekomendasi Konferensi Cendekiawan dan akademisi Katolik Kalteng
Sabtu, 16 November 2024 21:54 Wib
Gubernur Kalteng ajak Pemuda Katolik jadi pelopor masyarakat adil dan bermartabat
Sabtu, 16 November 2024 14:55 Wib
Disdik Fun Run 5K wujudkan generasi muda sehat di Kalimantan Tengah
Sabtu, 16 November 2024 13:31 Wib
Dinsos Kotim hentikan penyaluran bansos sampai Pilkada selesai
Jumat, 15 November 2024 17:39 Wib
KPU Kalteng tetapkan 22 TPS khusus pada Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 17:35 Wib
Tandak Intan Kaharingan ajang pembangunan mental spiritual di Kotim
Jumat, 15 November 2024 17:29 Wib
Menteri Hukum lantik 11 pimpinan baru dukung Asta Cita
Jumat, 15 November 2024 17:22 Wib
Ketua tim: Memilih Willy-Habib ikut berpartisipasi wujudkan perubahan di Kalteng
Jumat, 15 November 2024 17:08 Wib