PLN Palangka Raya tunggu petunjuk terkait pembebasan biaya listrik

id PLN Palangka Raya ,Humas PLN Rayon UP3 Palangka Raya Dedy Yunarto ,PLN,pembebasan biaya listrik,PLN Palangka Raya tunggu petunjuk terkait pembebasan b

PLN Palangka Raya tunggu petunjuk terkait pembebasan biaya listrik

Pelanggan menunjuk meteran listrik di salah satu rumah di Palangka Raya. (Antara/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya masih menunggu petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan Presiden Joko Widodo yang menggratiskan dan memotong biaya 50 persen bagi pelanggan yang memenuhi kriteria tertentu.

"Kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan PLN Pusat. Bila ada juklaknya biasanya kantor wilayah yang memberikan press release," kata Humas PLN Rayon UP3 Palangka Raya, Dedy Yunarto, saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Kamis.

Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait langkah PLN untuk melaksanakan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam kaitannya untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Dikonfirmasi secara terpisah, Manager Bagian Keuangan dan Administrasi PLN UP3 Palangka Raya, M Syaheddy R Wijaya menerangkan pihaknya juga belum menerima petunjuk pelaksanaan.

"Kami sore ini akan video konferensi terkait hal tersebut. Sampai saat ini belum ada juklak dari direksi kami. Untuk eksekusinya kami infokan lagi," katanya.

Sementara itu berdasar pernyataan tertulis yang diterima Antara untuk pelanggan prabayar akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir, pelanggan yang terlanjur membeli token, token gratis akan tetap diperhitungkan pada pembelian bulan berjalan.

Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalselteng), Syamsu Noor mengatakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah bersifat nasional, itu artinya Pelanggan PLN tarif rumah tangga bersubsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah juga akan menerima pembebasan dan diskon tagihan listrik yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Kebijakan tersebut berlaku secara nasional, Pelanggan PLN di Kalsel dan Kalteng yang berhak menerima bantuan Pemerintah tersebut tentu akan mendapatkan haknya secara menyeluruh dan berkeadilan berdasarkan data Pelanggan yang ada pada sistem kami," katanya.

Berdasarkan data dari PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalselteng), jumlah Pelanggan PLN tarif rumah tangga bersubsidi di Provinsi Kalimantan Selatan dengan daya 450 VA ada sebanyak 423.255 Pelanggan dan daya 900 VA 84.807 Pelanggan. Sedangkan di Provinsi Kalimantan Tengah, Pelanggan daya 450 VA berjumlah 141.174 Pelanggan dan daya 900 VA ada sebanyak 35.159 Pelanggan.

"Total ada sebanyak 684.395 pelanggan PLN tarif rumah tangga bersubsidi di Kalsel dan Kalteng yang akan menerima pembebasan dan diskon tagihan listrik dari Pemerintah selama 3 bulan," kata Syamsu.