Cegah penyebaran COVID-19, 110 narapidana di Kapuas dibebaskan

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Kabupaten Kapuas,Kapuas,narapidana dibebaskan,Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Ten

Cegah penyebaran COVID-19, 110 narapidana di Kapuas dibebaskan

Sejumlah warga binaan Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, satu-per satu keluar dari pintu lembaga permasyarakatan Rutan Kapuas dengan bebas bersyarat, Senin (6/4) sore. ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Toni Aji membenarkan bahwa sebanyak 54 narapidana  yang menjadi warga binaan pihaknya telah dibebaskan sejak, Senin (6/4) sore.

"Warga binaan yang dibebaskan itu sudah sesuai dengan ketentuan, yakni maksimal sisa hukumannya tinggal enam  bulan lagi," kata Toni Aji di Kuala Kapuas.

Dikatakannya, rencananya pada tanggal 7 April 2020 akan kembali membebaskan narapidana lagi dengan jumlah sebanyak 56 narapidana. Dengan begitu, warga binaan yang nantinya dibebaskan dari Rutan Kelas II B Kuala Kapuas sebanyak 110 orang.

Rata-rata narapidana yang dibebaskan terkait kasus pidana umum. Sedangkan kasus narkoba dan koruptor tidak dibolehkan sesuai dengan surat keputuan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor:01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Kementerian hukum dan HAM RI.

"Rata-rata yang dibebaskan banyak warga dari Kapuas, dan orang luar ada sebagian saja," ucapnya. 

Dijelaskannya, untuk narapidana yang bisa bebas harus memenuhi persyaratan, yakni sisa hukuman 6 bulan dan sudah menjalani masa hukuman 2/3 hingga sampai dengan 31 Desember 2020.

Baca juga: 10 warga Kapuas ODP usai pulang ijtima Gowa Sulawesi Selatan

Mereka yang bebas ini juga, kata dia, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap napi yang bebas dengan melakukan komunikasi aktif melalui video call telepon.

"Jadi semuanya harus memiliki nomor yang aktif yang dapat dihubungi setiap hari aktifitas yang dilakukan napi bersangkutan. Jadi nanti pihak Bapas yang akan mengawasinya selama sampai dengan hari tanggal bebasnya," terangnya.

Untuk Rutan sendiri saat ini menampung penghuni narapidana ada sekitar 400 orang. Sedangkan kapasitas Rutan sendiri hanya mampu untuk menampung untuk 200 orang.

"Rutan ini kapasitas 200. Penghuni saat ini ada 400. Ini kan program untuk pengurangan oper kapasitas, keluar 100 masih ada kelebihan 100 lagi," demikian Aji.

Baca juga: DPRD minta warga Kapuas peserta ijtima Gowa segera laporkan diri

Baca juga: Legislator Kapuas ini bantu penyemprotan desinfektan di daerah pemilihannya

Baca juga: Pemkab Kapuas gencarkan sosialisasi pencegahan COVID-19