Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin meminta para pedagang di kota setempat menerapkan penjualan dalam jaringan (daring) atau "online" untuk memudahkan konsumen membeli produk, sehingga menghindari kerumunan untuk menncegah penyebaran COVID-19.
"Saat ini perkembangan digital sangat pesat. Jadi saya minta para pedagang dapat menjual dagangannya secara 'online. Apalagi pemerintah juga telah melakukan pembatasan fisik sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Corona," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.
Dia menambahkan, selain menggunakan cara daring, pola jual beli juga dapat dilakukan dengan cara pesan antar memanfaatkan aplikasi pesan singkat ataupun memanfaatkan jasa ojek "onine".
"Selain untuk memudahkan konsumen memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pola perdagangan daring, maka pertemuan yang berpotensi menularkan Virus Corona dapat diminimalkan. Dengan begitu upaya pemerintah dalam penanggulangan COVID-19," katanya.
Berdasar pantauan, saat ini sejumlah masyarakat di "Kota Cantik" terutama para pedagang mulai menerapkan perdagangan daring. Barang dagangan yang dimiliki dijajakan melalui whatsapp, facebook, dan instagram dan aplikasi sosial lain.
Seorang warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Rani mengatakan selama pemberlakuan pembatasan aktivitas, dia lebih sering berbelanja memanfaatkan jasa pesan antar.
"Biasanya kalau untuk makanan siap saji saya pesan pakai aplikasi pesan antar 'online' terkadang juga langsung kirim pesan ke yang bersangkutan. Namun sayang kalau untuk kebutuhan pokok masih harus berbelanja langsung," kata ibu dua anak itu.
Dia pun berharap pemerintah dapat menyediakan kebutuhan pokok yang dijual secara "online", terlebih lagi saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya juga menerapkan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat.
Dalam upaya pencegahan penanggulangan COVID-19, Pemerintah Palangka Raya, mulai memberlakukan pembatasan jam operasional usaha di daerah setempat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Secara umum pengaturan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah "Kota Cantik" untuk pelaku usaha tersebut operasional usaha dapat dimulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.
Berita Terkait
Gubernur: Semoga Kalteng dipercaya kembali pelaksanaan UCI MTB 2025
Minggu, 19 Mei 2024 18:59 Wib
Weekend Feast di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya: Liburan akhir pekan yang menggoda
Minggu, 19 Mei 2024 10:27 Wib
Pemkab Murung Raya lepas keberangkatan 78 orang calon haji
Minggu, 19 Mei 2024 5:22 Wib
Legislator ajak masyarakat Kalteng sambut tamu UCI MTB dengan hangat
Sabtu, 18 Mei 2024 23:38 Wib
PLN UID Kalselteng gelar GASAX pastikan subsidi listrik tepat sasaran
Sabtu, 18 Mei 2024 5:39 Wib