Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pelaksanaan tugas jajaran reskrim dalam mengatasi masalah keterbatasan jumlah alat pelindung diri (APD), hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya.
"(Surat) diterbitkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas reskrim terkait kebutuhan APD, hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya," kata Jenderal Pol Idham Azis saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1101/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alkes lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.
Baca juga: Kapolri minta penyidik selektif tahan tersangka selama wabah Corona
Terkait hal ini, jajaran Polri diminta mengambil langkah untuk memetakan potensi kejahatan terkait kebutuhan alat kesehatan.
Polri juga diminta berkoordinasi dengan Dinkes atau distributor serta membantu memperlancar dan mengawasi pasokan alkes hingga ke konsumen.
Idham juga mendorong kelompok masyarakat untuk memproduksi APD secara mandiri dalam pengawasan dan bimbingan Dinkes setempat.
Baca juga: Kapolri minta jajarannya selalu ingatkan masyarakat jaga jarak fisik
Mantan Kabareskrim Polri ini meminta jajarannya untuk menegakkan hukum jika menemukan penimbunan dan penyalahgunaan alkes.
"Ekspos setiap hasil pengungkapan kasus untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari," kata Idham.
Surat telegram ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda.
Baca juga: Asyik ngobrol saat Kapolri berikan arahan, mantan Kapolres Kampar dimutasi
Baca juga: 'Nekat' adakan pesta nikah, Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari Kapolsek
Berita Terkait
Enam jenazah WNI korban kapal tenggelam di Jepang dipulangkan ke Indonesia
Sabtu, 6 April 2024 15:31 Wib
Jokowi sebut kenaikan pangkat istimewa bagi Prabowo atas usul Panglima TNI
Rabu, 28 Februari 2024 11:18 Wib
Kinerja APBN 2023 Kalimantan Tengah solid dan kredibel
Senin, 22 Januari 2024 6:16 Wib
Pj Bupati Kapuas paparkan capaian kinerja ke Inspektorat Jenderal Kemendagri
Kamis, 11 Januari 2024 6:35 Wib
Kemendag beri kepastian dan perlindungan hukum ke 7.707 konsumen sepanjang 2023
Sabtu, 6 Januari 2024 12:09 Wib
17 juta pita cukai rokok baru disiapkan untuk 2024
Sabtu, 16 Desember 2023 16:30 Wib
Kapolri ungkap aktor intelektual kasus pengaturan skor
Kamis, 14 Desember 2023 8:14 Wib
Kapolri harap ANTARA senantiasa sebarkan semangat persatuan
Rabu, 13 Desember 2023 8:11 Wib