Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan termasuk gaji guru honorer, karena adanya pandemi COVID-19.
"Saat ini dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: IGI apresiasi kebijakan Mendikbud soal dana BOS untuk kuota internet
Nadiem menjelaskan kebijakan itu ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah selama pandemi COVID-19.
Untuk ketentuan pembayaran maksimal 50 persen sudah tidak lagi berlaku. Mendikbud menambahkan kepala sekolah tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat COVID-19.
Baca juga: Nadiem perbolehkan dana BOS untuk pembelian kuota internet
Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik.
"Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," terang dia.
Penyesuaian juknis penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Baca juga: Kemendikbud: Dana BOS bisa dipakai sekolah beli penyanitasi tangan
Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik.
Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan itu berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.
Berita Terkait
Badan Bahasa luncurkan EYD Edisi V
Senin, 22 Agustus 2022 19:41 Wib
Kemendikbud Ristek ajak masyarakat lestarikan budaya lewat konten kreatif
Rabu, 10 Agustus 2022 18:45 Wib
Kejari limpahkan tahap dua soal dugaan korupsi Kemendikbud
Rabu, 29 Juni 2022 17:28 Wib
Kemendikbud Ristek dorong ekosistem pendidikan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 13 Januari 2022 19:31 Wib
Kuota dari Kemendikbud Ristek batasi akses 'game' hingga media sosial
Jumat, 6 Agustus 2021 17:46 Wib
Ini cara dapatkan bantuan kuota belajar dari Kemendikbud Ristek
Jumat, 6 Agustus 2021 15:55 Wib
Kemendikbud berikan beasiswa untuk 45 mahasiswa STIE DD Barsel
Senin, 28 Juni 2021 19:53 Wib
Kemendikbud hadirkan KIP Kuliah Merdeka
Jumat, 26 Maret 2021 15:01 Wib