Pangkalan Bun (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendorong seluruh ekosistem pendidikan di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha, melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Kamis mengatakan kualitas pendidikan tidak bisa dipisahkan dari perlindungan.
"Karena itu, kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya" kata Yohanes.
Dia juga menekankan, bahwa dengan ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari presiden.
Untuk itu, beberapa waktu lalu, Kemendikbud Ristek bersama BPJAMSOSTEK Kegiatan menggelar sosialisasi secara hybrid tentang Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021. Surat itu tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan non formal.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi Kemendikbud Ristek yang berkomitmen mewujudkan "universal coverage" jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya juga mengapresiasi jajaran pemerintah daerah tingkat provinsi dan kepala Dinas Pendidikan provinsi kabupaten/kota se Indonesia serta pihak terkait lain.
"Mari kita implementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Zainudin.
Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.
Baca juga: Bank Kalteng lindungi 5.000 UMKM dan pegiat agama
Pada kesempatan itu, BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kepada dua ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan Rp184 juta dan Rp216 juta. Terdiri dari manfaat program Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa untuk dua orang anak.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, I Nyoman Hary Sujana berharap, momen ini mendorong pihak di lingkungan dinas pendidikan segera mengimplementasikan Inpres No 2 Tahun 2021 dan SE Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021.
"Kami berharap seluruh tenaga pendidik, dosen, tenaga pendukung dan semuanya yang ada di wilayah Kabupaten Pangkalan Bun, Lamandau dan Sukamara agar memiliki perlindungan dari program BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Dia mengatakan, para tenaga kerja yang beraktifitas di sektor pendidikan itu sangat membutuhkan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain dapat membantu meningkatkan kualitas kerjanya, perlindungan sosial ketenagakerjaan ini juga akan membuat keluarganya lebih tenang saat ditinggal menjalankan tugas.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun gelar 'Customer Gathering and Sharing'
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi 120 atlet Bupati Cup Basketball Kobar
Baca juga: 33 persen pekerja di Kalteng terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK