Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) setempat, kembali mengingatkan masyarakat agar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 saat bertransaksi.
“Sebagaimana arahan Bapak Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, diharapkan pedagang dan pengunjung di pasar mematuhi tata cara jual beli saat terjadi pandemi saat ini,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas Batu Panahan di Kuala Kapuas, Sabtu.
Hal tersebut wajib dilakukan sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah setempat, demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Imbauan ini tak terkecuali juga ditujukan untuk masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli, baik di toko modern seperti mini market, ritel hingga aktivitas jual beli di pasar tradisional.
Batu Panahan menjelaskan, dalam protokol jual beli di pasar, ada sepuluh poin penting yang perlu dipatuhi pedagang dan pengunjung di pasar. Hal terpenting adalah menjaga jarak saat transaksi jual beli.
Sebelum berbelanja, warga diimbau hendaknya membuat daftar belanja barang sesuai kebutuhan yang akan dibeli di pasar. Menyiapkan keranjang untuk meletakkan uang kembalian sehingga tidak bersentuhan langsung antara penjual dan pembeli.
"Bila perlu dapat dilakukan pembayaran nontunai, maka tinggalkan cara pembayaran konvensional," katanya.
Pembeli tidak menyentuh langsung, tetapi hanya menunjuk barang dan penjual mengambil serta memberikan sesuai keinginan pembeli.
Pedagang menyiapkan tempat cuci tangan di lokasi usaha masing-masing. Masyarakat diimbau belanja secukupnya sehingga mengurangi waktu berada di pasar. Setelah melakukan jual beli segera kembali ke rumah.
Untuk pedagang makanan, diingatkan tidak menyiapkan tempat makan di lokasi dagang, dan hanya melayani pembelian bungkus atau kotakan untuk dibawa pulang. Sedangkan untuk pedagang hewan diingatkan memperhatikan kesehatan dan kebersihan hewan yang dijual. Wajib bagi penjual dan pembeli menggunakan masker.
"Jadi kita harapkan masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli benar-benar memperhatikan tata cara jual beli saat pandemi seperti sekarang ini," demikian Batu Panahan.
Baca juga: Jubir COVID-19 Kapuas : Jangan kucilkan warga berstatus ODP dan PDP
Baca juga: Bupati sampaikan duka atas meninggalnya PDP asal Kapuas
Berita Terkait
Bahan dan cara membuat hidangan manis Rose Tres Leches untuk berbuka puasa
Jumat, 29 Maret 2024 10:19 Wib
Pemkab Kapuas bentuk satgas penanganan masalah perempuan dan anak
Kamis, 28 Maret 2024 21:50 Wib
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Kamis, 28 Maret 2024 18:51 Wib
Antisipasi serangan terorisme jelang dan saat Lebaran 2024
Kamis, 28 Maret 2024 13:13 Wib
Galaxy AI akan hadir di gawai andalan Samsung keluaran 2023
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Pemkab kembali lanjutkan sosialisasi program Jaga Desa di Kapuas Timur
Rabu, 27 Maret 2024 22:25 Wib
Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Kapuas harmonisasi peraturan daerah
Rabu, 27 Maret 2024 22:01 Wib