Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 25 Juni 2020 dengan kategori bencana non alam.
"Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19, yang sebelumnya berakhir pada 21 April kini berakhir pada 25 Juni 2020," kata Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Pelaksana Harin, Emi Abriyani, Minggu.
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana COVID-19 itu diambil usai jajaran Pemerintah Kota beserta unsur forum komunikasi pimpinan daerah setempat melakukan rapat penentuan status daerah.
Keputusan perpanjangan status dalam penanganan COVID-19 yang diambil Pemerintah Kota Palangka Raya ini juga sesuai dengan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam penanganan pandemi virus Corona.
Baca juga: 'Rapid test' tenaga kesehatan di Kalteng mulai reaktif
Masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun diminta menaati dan mematuhi serta melaksanakan berbagai anjuran dan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19.
Wanita berhijab yang juga sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) "Kota Cantik" juga meminta seluruh anggota Tim Gugus Tugas COVID-19 tetap semangat melaksanakan berbagai program yang telah dijadwalkan.
Saat ini Pemkot Palangka Raya melalui Tim Gugus Tugas COVID-19 juga terus melakukan berbagai upaya penanggulangan penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China itu.
Baca juga: Penuhi kebutuhan masyarakat, semua trayek perintis DAMRI di Kalteng tetap dilakukan
Penyemprotan desinfektan, sosialisasi penanggulangan COVID-19, pemeriksaan penumpang dan kendaraan yang melintasi perbatasan wilayah Palangka Raya juga terus dilakukan.
Bahkan saat ini pemerintah setempat juga mewajibkan setiap warga yang beraktifitas di luar rumah menggunakan masker. Jika ditemukan warga membandel, petugas akan mempersilahkan warga tersebut kembali ke rumah untuk mengambil masker.
Di sisi lain, pemerintah kota melalui Tim Gugus Tugas juga menyiapkan 10.000 masker dan 10.000 paket sembako yang nantinya akan dibagikan kepada warga terdampak COVID-19.
Baca juga: Wali Kota minta warga tak mudik cegah penyebaran COVID-19
Warga di Kota Palangka Raya pun diwajibkan selalu menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan "hand sanitizer" usai beraktivitas.
Selain itu juga selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), memeriksakan diri ke pusat layanan kesehatan jika mengalami gejala awal COVID-19 dan selalu makan makanan sehat dan bergizi guna menjaga imunitas tubuh.
Kemudian juga selalu menjaga jarak fisik dengan orang lain. Warga yang usai bepergian dari wilayah yang dinyatakan terdampak COVID-19 juga diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing, segera melaporkan atau berkoordinasi melalui call center 082157336165, 08125086776, 082357720665 dan 0811523004.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya minta pemkot segera bagikan beras Kemensos RI
Baca juga: Palangka Raya hadirkan layanan belanja 'online' bagi masyarakat
Baca juga: Palangka Raya siapkan 10.000 masker kain untuk warga